Tragedi Saat Karnaval: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Probolinggo, Korban Luka Parah

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,bolinggonews.com – Perayaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu malam (31/8/2025), berubah menjadi tragedi berdarah.

Seorang pria berinisial MA (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh pelaku berinisial DEP (31) saat menyaksikan acara tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga karena masalah pribadi.

Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan istrinya melalui WhatsApp dan pesan Instagram.

“Empat hari setelah mengetahui isi percakapan tersebut, tersangka datang ke lokasi karnaval sambil membawa celurit dengan maksud berjaga-jaga jika bertemu korban. Ternyata benar, saat melihat korban di lokasi, tersangka langsung mengejar dan melakukan penganiayaan,” jelas AKBP Rico.

Baca Juga :  Bukan Sekedar Mitos, di Era Digital Ribuan Orang Masih Memburu Pesugihan di Gunung Kawi

DEP dilaporkan melakukan pembacokan sebanyak 25 kali menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah.

Serangan brutal itu mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban, menyebabkan luka serius yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Inklusi, Pemerintah Kota Probolinggo Sosialisasikan Akses Layanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian berdarah yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat,” tambah Kapolres.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan brutalnya tersebut.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terbaru