Tragedi Saat Karnaval: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Probolinggo, Korban Luka Parah

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,bolinggonews.com – Perayaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu malam (31/8/2025), berubah menjadi tragedi berdarah.

Seorang pria berinisial MA (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh pelaku berinisial DEP (31) saat menyaksikan acara tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga karena masalah pribadi.

Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan istrinya melalui WhatsApp dan pesan Instagram.

“Empat hari setelah mengetahui isi percakapan tersebut, tersangka datang ke lokasi karnaval sambil membawa celurit dengan maksud berjaga-jaga jika bertemu korban. Ternyata benar, saat melihat korban di lokasi, tersangka langsung mengejar dan melakukan penganiayaan,” jelas AKBP Rico.

Baca Juga :  Kemeriahan Pawai Budaya Hari Jadi Ke-665 Kota Probolinggo

DEP dilaporkan melakukan pembacokan sebanyak 25 kali menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah.

Serangan brutal itu mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban, menyebabkan luka serius yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Geram: Dua Pasal Kunci Tarif Pajak Hiburan Malam (60%) Hilang dari Draf Perda PBJT

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian berdarah yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat,” tambah Kapolres.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan brutalnya tersebut.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo
Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026
Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi
Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini
Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026
Polres Probolinggo Kota Gandeng Buruh dan Ojol Perkuat Sabuk Kamtibmas
Waspada Penipuan Haji Jalur Kilat, Dini Rahmania Tegaskan Tak Ada Keberangkatan Tanpa Antre
Begini Kondisi Terbaru Jemaah Haji Probolinggo Pasca Insiden Bus di Madinah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:17 WIB

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:55 WIB

Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:21 WIB

Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 30 April 2026 - 20:58 WIB

Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026

Berita Terbaru