Tragedi Saat Karnaval: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Probolinggo, Korban Luka Parah

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,bolinggonews.com – Perayaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu malam (31/8/2025), berubah menjadi tragedi berdarah.

Seorang pria berinisial MA (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh pelaku berinisial DEP (31) saat menyaksikan acara tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga karena masalah pribadi.

Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan istrinya melalui WhatsApp dan pesan Instagram.

“Empat hari setelah mengetahui isi percakapan tersebut, tersangka datang ke lokasi karnaval sambil membawa celurit dengan maksud berjaga-jaga jika bertemu korban. Ternyata benar, saat melihat korban di lokasi, tersangka langsung mengejar dan melakukan penganiayaan,” jelas AKBP Rico.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Resmi Lantik Kasatres PPA-PPO, Masuk Jajaran Percontohan Nasional

DEP dilaporkan melakukan pembacokan sebanyak 25 kali menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah.

Serangan brutal itu mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban, menyebabkan luka serius yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Pertamax Aktivitas SPBU di Probolinggo Tetap Kondusif

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian berdarah yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat,” tambah Kapolres.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan brutalnya tersebut.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo
HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru