DPRD Kota Probolinggo Geram: Dua Pasal Kunci Tarif Pajak Hiburan Malam (60%) Hilang dari Draf Perda PBJT

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, BolinggoNews.com – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyampaikan kekecewaan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Kekecewaan ini dipicu oleh kelalaian serius dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Inti masalahnya terletak pada aspek perpajakan, dua pasal penting yang mengatur tarif Pajak Hiburan Malam – khususnya untuk klub malam dan diskotik – hilang dari draf final yang diajukan eksekutif.

Padahal, tarif ini telah disepakati resmi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin, menyebut penghilangan ini sebagai tragedi administrasi yang berpotensi menggagalkan tujuan Perda PBJT dalam menegakkan keadilan dan ketegasan pajak sektor hiburan malam.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Bagikan 400 Takjil di Depan Mako dan Alun-Alun

Ia menegaskan, tarif yang disepakati untuk klub malam dan diskotik adalah 60 persen.

” Penetapan tarif 60 persen tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan rentang tarif 40 hingga 75 persen untuk jenis pajak ini,” tegasnya. Rabu ( 17/10/25).

Hal ini menunjukkan bahwa tarif yang disepakati oleh Pemkot Probolinggo merupakan upaya mengimplementasikan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ratusan Kader NasDem Kota Probolinggo Protes Pemberitaan Tempo Terkait Surya Paloh

Tanggapan Pemerintah Daerah
Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, mengklarifikasi bahwa klausul tarif pajak yang tinggi untuk hiburan malam tersebut murni merupakan rekomendasi dari pemerintah pusat.

“BPPKAD sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk memastikan kedua pasal yang hilang tersebut dapat disusulkan kembali dan dimasukkan ke dalam Perda,” ujarnya.

Penghapusan pasal ini dinilai menghambat implementasi rekomendasi fiskal dari pusat, di mana UU HKPD secara jelas mendorong penetapan tarif pajak yang tegas (40-75%) untuk jenis hiburan tertentu.

Kelalaian ini berisiko mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan malam.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin
Perkuat Sinergi, KONI Bantul Studi Tiru ke Kota Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Diganti dari Sekretaris Gerindra Kota Probolinggo, Gus Nur : SKnya Mana?

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru