Gubernur Jatim Naikan UMK di 7 Daerah Jatim, Tembus Rp5 Juta, Berlaku 1 November

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk tujuh wilayah di Jawa Timur.

Keputusan penting ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub), diterbitkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Gubernur Khofifah memfinalisasi dan mengkonfirmasi kenaikan UMK Jatim ini pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, dan secara tegas menyatakan bahwa ketentuan upah minimum yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025.

Kenaikan UMK ini mencakup daerah-daerah ring I dan beberapa daerah strategis lainnya, yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Baca Juga :  Blok Wanita Rutan Kraksaan Probolinggo Dirazia, Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Penetapan ulang UMK ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait UMK tahun 2025 sebelumnya.

Daftar Lengkap Kenaikan UMK 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Berlaku November 2025)

Sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, Kota Surabaya mencatat kenaikan signifikan hingga menembus angka Rp5 Juta.

Berikut adalah perbandingan lengkap UMK lama dan UMK baru di tujuh wilayah yang naik:

Kota Surabaya RP 4.961.753 menjadi 5.032.635

Kabupaten Gresik Rp 4.874.133 menjadi 4.943.763

Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511 | 4.940.090

Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890 menjadi 4.936.417

Baca Juga :  Begini Cara Cek Aturan dan Persentase Kenaikan Perkiraan UMR 2026

Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026 menjadi 4.925.398

Kabupaten Malang Rp 3.553.530 menjadi 3.587.213

Kota Malang Rp 3.507.693 menjadi 3.524.238

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengimbau kepada pemerintah daerah dan para pengusaha di tujuh wilayah tersebut untuk segera mencabut penetapan UMK yang lama dan menerapkan upah minimum baru.

Gubernur juga memberikan peringatan keras. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK terbaru ini akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

 

 

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Ipar adalah Maut! Oknum Polisi Probolinggo Diduga Terlibat Tewasnya Mahasiswi di Pasuruan
Blok Wanita Rutan Kraksaan Probolinggo Dirazia, Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Pemkot Probolinggo Tandatangani Akta Pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga
Duet Zulfikar-Sugeng di Pimpinan KONI: Resep Prestasi atau Sekadar Bagi-bagi Kursi?
Inilah Daftar Tanggal Cuti Bersama Desember 2025 dan Libur Nasional 2026
Jalan di Penuhi Lubang, Warga Mayangan Probolinggo Pasang Tiang Peringatan di Tengah Jalan
TNI AD Terus Berjuang Bersama Rakyat: Kekuatan Fundamental Menjaga Kedaulatan
Pelatihan Eco Printing, Warga Binaan Probolinggo Siap Raup Cuan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:41 WIB

Ipar adalah Maut! Oknum Polisi Probolinggo Diduga Terlibat Tewasnya Mahasiswi di Pasuruan

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:29 WIB

Blok Wanita Rutan Kraksaan Probolinggo Dirazia, Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:11 WIB

Pemkot Probolinggo Tandatangani Akta Pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:17 WIB

Duet Zulfikar-Sugeng di Pimpinan KONI: Resep Prestasi atau Sekadar Bagi-bagi Kursi?

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:52 WIB

Inilah Daftar Tanggal Cuti Bersama Desember 2025 dan Libur Nasional 2026

Berita Terbaru