Begini Cara Cek Aturan dan Persentase Kenaikan Perkiraan UMR 2026

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana karyawan sedang bekerja di pabrik ( bolinggoNews.com / AI)

Ilustrasi suasana karyawan sedang bekerja di pabrik ( bolinggoNews.com / AI)

PROBOLINGGO,BolinggoNews.com – Menjelang 2026, sinyal kenaikan sudah bergaung keras, dengan tuntutan buruh yang ekstrem: minimal 8,5% hingga tembus 10,5%! Mungkinkah tercapai?

Anda mungkin sering mendengar istilah UMR (Upah Minimum Regional), padahal secara resmi pemerintah telah menggunakan dua istilah berbeda:

* Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat provinsi.

* Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah yang lebih spesifik.

Meskipun UMR sudah pensiun popularitasnya di masyarakat menjadikannya istilah yang tetap digunakan untuk merujuk pada perkiraan kenaikan upah minimum tahun depan.

Jadi, jangan heran jika pembahasannya selalu kembali ke UMR 2026!

Sejak pertengahan 2025, atmosfer diskusi mengenai kenaikan upah minimum 2026 mulai memanas.

Sisi Buruh Mendorong Angka Fantastis: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara lantang menyuarakan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%.

Alasan Utama: Kenaikan ini dinilai krusial untuk mengejar laju inflasi dan lonjakan biaya hidup yang terus menghimpit kantong pekerja.

* Sisi Pemerintah Berhitung Cermat: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak tinggal diam. Mereka kini tengah melakukan kajian mendalam dengan menimbang tiga faktor utama:

Baca Juga :  TP PKK Kota Probolinggo Luncurkan Aplikasi SIM PKK dan Buku Saku 2026

* Inflasi Nasional

* Pertumbuhan Ekonomi

* Produktivitas Tenaga Kerja

Inti dari penetapan UMP dan UMK 2026 bukan lagi sekadar inflasi, tetapi juga kepatuhan pada konstitusi.

Menteri Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa penetapan upah minimum kali ini wajib mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

* Merevisi Aturan UU Cipta Kerja: Formula penghitungan upah minimum yang lama dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.

* Janji Formula yang Lebih Adil: Dengan penyesuaian ini, formula baru diharapkan lebih adil dan berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mematikan stabilitas dunia usaha.

Transparansi dan realisme berdasarkan kondisi ekonomi lokal akan menjadi kunci.

Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita tengok salah satu usulan di daerah. Di Sulawesi Selatan, serikat buruh sudah mengajukan proposal kenaikan yang agresif:

* Usulan Kenaikan: Hingga 10% dari UMP 2025.

* Proyeksi Angka: Dari Rp3.657.527 menjadi sekitar Rp4.023.279.

Baca Juga :  Puluhan Jemaah Umrah di Probolinggo Gagal Berangkat, Pemilik Travel Dilaporkan ke Polisi

Meskipun gaung kenaikan di daerah sudah terasa, Kemenaker melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan final baru akan ditetapkan pada November 2025, setelah formula penyesuaian upah minimum yang baru benar-benar diselesaikan.

Dengan melihat tren tuntutan dan kebutuhan penyesuaian terhadap inflasi, estimasi kenaikan UMK 2026 diperkirakan akan berada pada kisaran 8,5% hingga 10%.

Angka ini akan sangat bergantung pada seberapa jauh pertumbuhan ekonomi nasional dan kondisi unik di tiap daerah.

Berikut ini daftar rincian UMP di seluruh provinsi di Indonesia di tahun 2025 yang bisa menjadi acuan estimasi UMP 2026 nantinya:

No. Provinsi Upah Minimum (Rp)

1. Aceh 3.685.616,00

2. Sumatera Utara 2.992.559,00

3. Sumatera Barat 2.994.193,47

4. Riau 3.508.776,22

5. Jambi 3.234.535,00

6. Sumatera Selatan 3.681.571,00

7. Bengkulu 2.670.039,39

8. Lampung 2.893.070,00

Apakah menurut Anda kenaikan 10% adalah angka yang realistis dan adil untuk kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha?

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo
Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026
Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi
Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini
Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026
Polres Probolinggo Kota Gandeng Buruh dan Ojol Perkuat Sabuk Kamtibmas
Waspada Penipuan Haji Jalur Kilat, Dini Rahmania Tegaskan Tak Ada Keberangkatan Tanpa Antre
Begini Kondisi Terbaru Jemaah Haji Probolinggo Pasca Insiden Bus di Madinah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:17 WIB

Sepeda Listrik Jadi Primadona Baru Transportasi Warga Probolinggo

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Peluncuran Aksi Pesona di Sukapura, Wadah Kreativitas Guru dan Siswa di Momen Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:55 WIB

Piala Wali Kota Probolinggo 2026 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Panjat Tebing Berprestasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:21 WIB

Festival Hari Anak Nasional Kota Probolinggo, Perkuat Sinergi Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 30 April 2026 - 20:58 WIB

Semangat Baru Atletik Kota Probolinggo: 12 Atlet Dilepas Menuju Jatim Open 2026

Berita Terbaru