PROBOLINGGO,bolinggoNews– Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam stabilitas pekerja dan dunia usaha memicu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX untuk bergerak cepat.
Komisi IX kini tengah memprioritaskan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) yang baru sebagai solusi fundamental dan jangka panjang.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa akar masalah PHK massal adalah minimnya komunikasi efektif antara kedua belah pihak.
“PHK massal yang dilakukan ini akan terus terjadi jika antara pengusaha dan pekerja tidak terjadi komunikasi yang efektif,” ujar Irma.
Menurut Irma, diperlukan adanya perubahan mendasar dalam cara pandang pengusaha terhadap pekerja. Ia menyarankan agar gaji pekerja tidak lagi dilihat sebagai beban, melainkan sebagai biaya operasional.
“Artinya begini, pengusaha tidak boleh juga menempatkan pekerja sebagai beban, tapi harus menempatkan pendapatan pekerja atau gaji pekerja itu sebagai biaya operasional supaya tidak menjadi beban,” jelasnya.
Selain itu, tekanan ekonomi global, khususnya ketidakseimbangan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply), turut memperparah kondisi perusahaan. Untuk itu, DPR mendesak intervensi pemerintah.
“Memang dalam situasi ekonomi global hari ini, di mana demand dan supply-nya tidak balance itu menyulitkan perusahaan-perusahaan.
Sehingga, memang pemerintah harus memberikan stimulus kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal itu harus dilakukan agar tidak ada PHK atau perusahaan merumahkan karyawannya,” tegas Irma.
Komisi IX saat ini sedang intensif mengumpulkan data dan masukan yang akan diintegrasikan ke dalam UUK yang baru.
Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang secara jelas menjamin keseimbangan (balance) antara kepentingan pengusaha dan hak-hak pekerja.
Undang-undang baru ini diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas ketentuan yang krusial, meliputi:
- Peraturan terkait Kepailitan
- Ketentuan mengenai PHK Sepihak
- Pengaturan mendalam tentang praktik Outsourcing
“Harus ada regulasi yang jelas terkait kepailitan, terkait dengan PHK sepihak, terkait dengan outsourcing.
Itu semuanya akan kita gabung dalam satu undang-undang yang kemudian harus jelas keberpihakannya kepada masyarakat juga kepada pengusaha,” pungkas Irma Suryani.
Dengan regulasi yang lebih tegas dan adil, DPR berharap UUK baru ini dapat memberikan kepastian hukum dan mewujudkan iklim kerja yang lebih stabil di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









