Probolinggo, bolinggoNews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa memaparkan sejumlah kebijakan strategis dan mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah akibat celah peraturan.
Paparan ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (8/12/2025).
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa negara telah merugi sebesar Rp25 triliun per tahun akibat mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor batu bara.
Kerugian ini berawal dari perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) pasca-diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.
Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut secara tidak langsung menjadi subsidi bagi industri yang sudah meraup untung besar, kondisi yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Menanggapi kerugian triliunan tersebut, pemerintah menetapkan pungutan ekspor batu bara. Langkah ini diambil semata-mata untuk mengatasi kerugian restitusi PPN tersebut, bukan untuk melemahkan daya saing batu bara di pasar global.
Dalam upaya mengatasi kebocoran dan underinvoicing di Bea Cukai, Menkeu menegaskan bahwa ia sedang melakukan perombakan total pada sistem teknologi informasi kepabeanan, termasuk integrasi sistem terpusat.
“Jika Anda tidak bisa memperbaikinya dalam waktu setahun dari sekarang, ada kemungkinan besar seluruh pegawai Bea Cukai akan dirumahkan,” tegas Purbaya, mengutip pernyataannya.
Selain Bea Cukai, Purbaya juga menyoroti para pengemplang pajak. Ia mengungkapkan, banyak pihak yang bersuara lantang di media sosial, namun setelah diinvestigasi, terbukti tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
Ia mencontohkan kasus wajib pajak yang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya nihil selama 5 tahun berturut-turut meskipun memiliki banyak gudang.
Mengenai rencana pengenaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), Menkeu Purbaya memastikan kebijakan ini ditunda pelaksanaannya.
“Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” jelas Purbaya, menambahkan bahwa implementasi cukai MBDK baru akan didiskusikan ketika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
Di sisi lain, pemerintah menjanjikan dukungan 100% untuk program hilirisasi. Setelah beberapa proyek hilirisasi batu bara di masa lalu gagal, Purbaya berjanji akan memastikan insentif yang tepat untuk perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor hilirisasi ke depan.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Berbagai sumber









