Gegara Judi Online Mantan PNS di Probolinggo Tipu Warga Rp96 Juta Begini Modusnya

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews.com– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (44 tahun)atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp96.590.400.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

MS diketahui pernah bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo, namun telah diberhentikan sejak tahun 2024.

Penangkapan MS diumumkan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat pagi, (12/09/2025).

Kasus bermula saat SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga :  Diskusi Ansor Kota Probolinggo Menguji Integritas Sejarah Soeharto

SN kemudian menghubungi MS, yang dikenal memiliki jaringan dan pengalaman dalam pengurusan administrasi pemerintahan.

“Dalam proses negosiasi, MS meminta biaya sebesar Rp96.590.400 untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut,” ujar Iptu Zainullah.

Transaksi tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. SN menyerahkan uang secara tunai kepada MS tanpa kehadiran SGN, karena SGN sudah mempercayakan penuh proses tersebut kepada kepala desa.

Namun setelah menerima uang, MS tidak pernah menyelesaikan proses balik nama sertifikat. Meski sempat dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang, upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Menjaga Integritas Program MBG: Pentingnya Perlindungan Bagi Pengelola dari Tekanan Non-Teknis

Akhirnya, SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita kwitansi penyerahan uang sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagian besar uang digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian lainnya dipakai untuk berjudi online,” terang Kasihumas.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Zainullah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik
Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo
Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung 6.000 Meter Persegi di Tongas, Pastikan Pertanian Berjalan Baik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ditinggal Jogging, Motor Listrik Dikunci Ganda Raib di Alun-alun Probolinggo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Berita Terbaru