Gegara Judi Online Mantan PNS di Probolinggo Tipu Warga Rp96 Juta Begini Modusnya

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, bolinggonews.com– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (44 tahun)atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp96.590.400.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

MS diketahui pernah bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo, namun telah diberhentikan sejak tahun 2024.

Penangkapan MS diumumkan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat pagi, (12/09/2025).

Kasus bermula saat SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga :  Dukung Program Polisi RW, Pemkot Probolinggo Hibahkan 30 Motor

SN kemudian menghubungi MS, yang dikenal memiliki jaringan dan pengalaman dalam pengurusan administrasi pemerintahan.

“Dalam proses negosiasi, MS meminta biaya sebesar Rp96.590.400 untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut,” ujar Iptu Zainullah.

Transaksi tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. SN menyerahkan uang secara tunai kepada MS tanpa kehadiran SGN, karena SGN sudah mempercayakan penuh proses tersebut kepada kepala desa.

Namun setelah menerima uang, MS tidak pernah menyelesaikan proses balik nama sertifikat. Meski sempat dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang, upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Petani Cabe di Probolinggo

Akhirnya, SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita kwitansi penyerahan uang sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebagian besar uang digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian lainnya dipakai untuk berjudi online,” terang Kasihumas.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Zainullah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Tingkatkan Mutu Guru, Pemkot Probolinggo Gelar Pelatihan Lesson Study dan Robotika
Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo
HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Pemkot Probolinggo Gelar Pelatihan Lesson Study dan Robotika

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, 280 Regu Pelajar SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan di Probolinggo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Berita Terbaru