Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lampu Hias DLH Kota Probolinggo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka saat digiring petugas ke rumah tahanan

Salah satu tersangka saat digiring petugas ke rumah tahanan

PROBOLINGGO,bolinggonews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. Selain itu, Kejari terus mengawasi perkembangan kasus ini.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Kamis (29/1/2026) ini merupakan hasil penyidikan mendalam oleh tim Korps Adhyaksa. Proses yang dilakukan Kejari membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan ekspose perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menjerat kedua pelaku. Pada kasus kali ini, Kejari memegang peranan kunci dalam penegakan hukum terkait korupsi.

Kronologi Praktik Pinjam Bendera
Kasus ini berfokus pada proyek di Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH dengan pagu anggaran senilai Rp1.130.500.000. Semua informasi terkait pengusutan kasus ini didapat dari rilis Kejari setempat.

Meskipun pengadaannya menggunakan metode e-purchasing, penyidik menemukan praktik lancung di balik proses tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial MY dan B. Perlu diketahui, Kejari sangat tegas dalam menindak proses penyidikan ini.

Baca Juga :  7 Tanda-Tanda Orang Menggunakan Pesugihan: Kenali Ciri-Ciri Kekayaan Instan

Dalam pelaksanaannya, tersangka MY yang secara formal terdaftar sebagai penyedia jasa, diketahui hanya menjadi tameng. Oleh sebab itu, Kejari menyoroti ketidakpatutan peran MY dalam kasus ini.

Ia menyerahkan seluruh beban pekerjaan, mulai dari pengadaan hingga konstruksi, kepada perusahaan milik tersangka B. Kejari menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat dalam proses pengadaan.

Praktik pengalihan pekerjaan secara total atau pinjam bendera ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa serta merusak sistem transparansi di DLH. Menurut sumber dari Kejari, pelanggaran ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan kolutif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp306.050.004. Pernyataan ini juga dipertegas oleh Kejari dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Gadis di Kota Probolinggo Diduga Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 

Penahanan dan Ancaman Hukuman
Usai menjalani pemeriksaan, MY dan B langsung mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan. Penyidik Kejari mengawal proses penahanan untuk menjaga integritas hukum.

Keduanya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Pengawasan penuh oleh Kejari menjadi poin penting selama masa penahanan ini.

“Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer. Sementara tersangka B dikenakan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor,” jelas pihak Kejari dalam konferensi pers.

Jika terbukti bersalah di persidangan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Seluruh proses hukum tetap dipantau secara ketat oleh Kejari untuk memastikan transparansi.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Pesan Walikota Probolinggo Saat Orientasi PPPK Probolinggo: Asah Talenta dan Patuhi Regulasi
Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat
Kota Probolinggo Terima LHP BPK Jatim, Fokus pada Kepatuhan Sarana Pendidikan ​
Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG
Distribusi Pupuk Bersubsidi Diduga Salah Sasaran, Pemilik Kios Resmi di Lumbang Tak Dapat Pasokan
Polres Probolinggo Kota Kirimkan 2.000 Karung Pasir Guna Tanggulangi Abrasi di Gili Ketapang
Izin Dicabut, Penginapan Hadi’s Berencana Gugat DPMPTSP Kota Probolinggo ke PTUN Surabaya
Menjaga Integritas Program MBG: Pentingnya Perlindungan Bagi Pengelola dari Tekanan Non-Teknis

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:25 WIB

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Lampu Hias DLH Kota Probolinggo

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:35 WIB

Pesan Walikota Probolinggo Saat Orientasi PPPK Probolinggo: Asah Talenta dan Patuhi Regulasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:56 WIB

Kota Probolinggo Terima LHP BPK Jatim, Fokus pada Kepatuhan Sarana Pendidikan ​

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG

Berita Terbaru