PROBOLINGGO,bolinggonews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. Selain itu, Kejari terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Kamis (29/1/2026) ini merupakan hasil penyidikan mendalam oleh tim Korps Adhyaksa. Proses yang dilakukan Kejari membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan ekspose perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menjerat kedua pelaku. Pada kasus kali ini, Kejari memegang peranan kunci dalam penegakan hukum terkait korupsi.
Kronologi Praktik Pinjam Bendera
Kasus ini berfokus pada proyek di Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH dengan pagu anggaran senilai Rp1.130.500.000. Semua informasi terkait pengusutan kasus ini didapat dari rilis Kejari setempat.
Meskipun pengadaannya menggunakan metode e-purchasing, penyidik menemukan praktik lancung di balik proses tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial MY dan B. Perlu diketahui, Kejari sangat tegas dalam menindak proses penyidikan ini.
Dalam pelaksanaannya, tersangka MY yang secara formal terdaftar sebagai penyedia jasa, diketahui hanya menjadi tameng. Oleh sebab itu, Kejari menyoroti ketidakpatutan peran MY dalam kasus ini.
Ia menyerahkan seluruh beban pekerjaan, mulai dari pengadaan hingga konstruksi, kepada perusahaan milik tersangka B. Kejari menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat dalam proses pengadaan.
Praktik pengalihan pekerjaan secara total atau pinjam bendera ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa serta merusak sistem transparansi di DLH. Menurut sumber dari Kejari, pelanggaran ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan kolutif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp306.050.004. Pernyataan ini juga dipertegas oleh Kejari dalam konferensi pers.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Usai menjalani pemeriksaan, MY dan B langsung mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan. Penyidik Kejari mengawal proses penahanan untuk menjaga integritas hukum.
Keduanya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Pengawasan penuh oleh Kejari menjadi poin penting selama masa penahanan ini.
“Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer. Sementara tersangka B dikenakan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor,” jelas pihak Kejari dalam konferensi pers.
Jika terbukti bersalah di persidangan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Seluruh proses hukum tetap dipantau secara ketat oleh Kejari untuk memastikan transparansi.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












