Polres Probolinggo Kota Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id – Pengguna narkoba dapat mengalami kerusakan organ seperti hati, jantung, dan otak. Selain itu, narkoba dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan delusi.

Penggunaan jangka panjang sering kali mengarah pada ketergantungan fisik dan psikologis, yang membuat pengguna sulit berhenti. Efek sosialnya termasuk masalah dalam hubungan, kehilangan pekerjaan, dan isolasi.

Polres Probolinggo sangat tegas dalam upaya memberantas narkoba, dibuktikan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota.

Belasan tersangka itu diamankan selama kepolisian menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke - 79 TNI Pemkot Probolinggo Ikut Serta Upacara

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 13 Pengedar dan Pecandu Sabu di Kota Probolinggo

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, 13 tersangka tersebut ditangkap petigas di berbagai tempat yang berbeda, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil introgasi kami pada 13 tersangka, mereka tidak saling mengenal satu sama lain, atau dengan kata lain, bukan satu jaringan,” terangnya, pada kamis (26/9/2024) sore, pada Pers Rilis di Halaman Mapolresta Probolinggo.

Dari para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 5.03 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, empat timbangan digital, dan 1.531 plastik klip kosong.

Baca Juga :  Ada Intimidasi Saat Liputan, Puluhan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo

“Kami juga mengamankan 12 telpin gemggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, serta uang tunai sebanyak 1.1 juta, hasil penjualan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara, bersama denda maksimal 20 miliar.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Konser Serana dan Samudra Tour 2025 di Probolinggo
Dewan Sidak Tiga Sekolah di Kota Probolinggo Terkait Pelaksanaan SPMB 2025
Polres Probolinggo Kota Bagikan Hewan Kurban untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha
Panen Raya Jagung Serentak di Probolinggo: Upaya Mendukung Swasembada Pangan
Kolaborasi Hebat! ISNU, UNZAH, dan Disdikbud Kota Probolinggo kenalkan Coding berbasis Deep Learning untuk Guru
Operasi Pekat Semeru, 33 Tersangka Diamankan Polres Probolinggo Kota
Semangat Kebersamaan Warga RW 09 Jrebeng Lor dalam Berbagi Takjil Ramadhan
PT DABN Berikan Santunan dan Beasiswa ke Karyawan yang Meninggal Dunia
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:43 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Konser Serana dan Samudra Tour 2025 di Probolinggo

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:55 WIB

Dewan Sidak Tiga Sekolah di Kota Probolinggo Terkait Pelaksanaan SPMB 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Polres Probolinggo Kota Bagikan Hewan Kurban untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:25 WIB

Panen Raya Jagung Serentak di Probolinggo: Upaya Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:02 WIB

Kolaborasi Hebat! ISNU, UNZAH, dan Disdikbud Kota Probolinggo kenalkan Coding berbasis Deep Learning untuk Guru

Berita Terbaru