Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Playstation dan Laptop di Kota Probolinggo

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota ungkap kasus pencurian di tempat rental playstation ( PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Senin (14/11/24).

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024 dini hari. AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto dalam pers rilis di halaman Mapolres kota Probolinggo mengatakan, awalnya tersangka Hoirul berniat untuk mencuri LPG yang berada di Toko-toko peracangan.

Namun saat melintasi Jalan Letjend Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ia melihat bahwa pintu tempat rental PS “SKAKMAT” terbuka.

Baca Juga :  15 TPS di Kota Probolinggo Memiliki Riwayat Rawan Konflik

“Akhirnya tersangka masuk dan mengambil 6 (enam) unit PS 3 dan 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam yang kemudian PS tersebut dijual kepada Rahman (35) warga lumajang, kemudian salah satu dari Playstation tersebut dijual kembali kepada zainal (41),” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, File Rekaman CCTV dan petunjuk penangkapan ke tiga tersangka yang merupakan warga lumajang telah dilakukan pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan di Probolinggo ikuti Pelatihan Membatik

“Penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian 6 (enam) unit Playstation 3 dan 1 (unit) Laptop merek ASUS serta pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana Penadahan masing – masing ditangkap di kediamannnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Pesugihan Kawin dengan Jin : Harta Melimpah, Begini Syarat dan Konsekuensinya
Ditjenpas Fokus Pengembangan Karir JF, PKP dan PP, Mekanisme Transparan dan Berbasis Kinerja
Membedah Misteri dan Legenda Gunung Semeru, Sang Paku Bumi Jawa
Harta Kekayaan Walikota Probolinggo Dr. Aminuddin Ungguli Gubernur Jatim Khofifah
Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari
Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Telan APBD Rp 384 Juta, DPRD : Seharusnya dari CSR !
22 Pasangan di Kota Probolinggo Resmi Kantongi Buku Nikah lewat Itsbat Terpadu
Cloudflare Gangguan, Jaringan Media Sosial X, website hingga Chat GPT Terdampak
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:32 WIB

Pesugihan Kawin dengan Jin : Harta Melimpah, Begini Syarat dan Konsekuensinya

Kamis, 20 November 2025 - 19:03 WIB

Ditjenpas Fokus Pengembangan Karir JF, PKP dan PP, Mekanisme Transparan dan Berbasis Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 16:55 WIB

Membedah Misteri dan Legenda Gunung Semeru, Sang Paku Bumi Jawa

Rabu, 19 November 2025 - 23:04 WIB

Harta Kekayaan Walikota Probolinggo Dr. Aminuddin Ungguli Gubernur Jatim Khofifah

Rabu, 19 November 2025 - 21:19 WIB

Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari

Berita Terbaru