Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Beberapa Pegawai PPPK

Ilustrasi Beberapa Pegawai PPPK

PROBOLINGGO, bolinggoNews.com – Kabar gembira bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Penyesuaian gaji ini berlaku untuk 17 golongan dan membuat total penghasilan PPPK menjadi lebih kompetitif, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PPPK yang rata-rata mencapai 8% ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK di seluruh instansi pemerintah. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang signifikan, membuat total take-home pay melonjak.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji ini akan naik secara berkala setiap 4 tahun. Lulusan sarjana (S1/D4) yang umum masuk ke Golongan IX menjadi salah satu yang paling disorot dengan gaji awal di atas Rp 3 juta.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok bulanan PPPK 2025 sesuai Perpres 11/2024:

Golongan I (Lulusan SD): Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Cocok buat yang baru lulus dasar, tapi jarang dibuka.

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200. Buat yang punya pengalaman dasar.

Baca Juga :  UMK 2025 Ditetapkan: Kabupaten Bekasi dan Karawang Masih Memimpin

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200. Masih entry level.

Golongan IV (Lulusan SMP): Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600. Mulai naik dikit.

Golongan V (Lulusan SMA): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900. Paling banyak dibuka buat lulusan menengah.

Golongan VI (Lulusan D2): Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100. Buat diploma vokasi.

Golongan VII (Lulusan D3): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100. Naik lagi.
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400. Tengah-tengah.

Golongan IX (Lulusan S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500. Favorit fresh grad sarjana.

Golongan X (Lulusan S2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000. Buat magister.

Golongan XI (Lulusan S3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000. Doktoral.
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800. Senior level.

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800. Pengalaman 10+ tahun.
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500. Hampir puncak.

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200. Tinggi.

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600. Elite.

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900. Tertinggi.

Tak hanya gaji pokok, komponen tunjangan adalah faktor utama yang membuat total penghasilan PPPK sangat menarik.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPPK berhak atas minimal 5 jenis tunjangan utama, yaitu:

* Tunjangan Keluarga: Meliputi Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji pokok) dan Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak).

Baca Juga :  Pelaku Perampokan di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Motifnya !

* Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan 10 kg beras per bulan per individu.

* Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang menempati Jabatan Fungsional atau Struktural tertentu. Besaran bervariasi tergantung jabatan dan instansi.

* Tunjangan Lainnya: Ini mencakup berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (untuk PPPK Guru bersertifikasi), Tunjangan Kinerja/Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang besarannya sangat bervariasi antar daerah, dan tunjangan khusus daerah terpencil.

* Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK berhak menerima THR setara satu bulan gaji pokok plus tunjangan, yang cair menjelang Hari Raya.

Total penghasilan bulanan PPPK setelah ditambahkan tunjangan-tunjangan tersebut dapat meningkat signifikan.

Sebagai ilustrasi, PPPK Golongan IX (S1) dengan gaji pokok awal Rp 3,2 juta bisa mengantongi total Rp 4 juta hingga Rp 6 juta lebih per bulan, tergantung besar Tunjangan Kinerja/TPP di instansi terkait.

Pegawai paruh waktu akan menerima gaji pokok dan tunjangan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati (misalnya 20-30 jam/minggu), menawarkan fleksibilitas karir di sektor pemerintahan.

Pemerintah terus mendorong rekrutmen PPPK, terutama untuk mengisi formasi prioritas seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 
Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri
Biografi Singkat Jenderal Soedirman yang Menginspirasi Presiden Prabowo
Puluhan Titik Pipa PDAM Warga Putus, Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo Disidak DPRD
Cegah Konflik antar Remaja, Wali Kota Probolinggo Beri Pesan Penting Soal Pencarian Jati Diri
Anggota DPRD Geram, Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak
Box Culvert Cacat Hantui Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo, Dewan: Bongkar Ulang atau Bahaya!
Ratusan Motor Rusak Usai Isi Pertalite di Probolinggo, Polres Probolinggo Sidak SPBU 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:39 WIB

Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 

Rabu, 5 November 2025 - 14:35 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !

Selasa, 4 November 2025 - 22:17 WIB

Biografi Singkat Jenderal Soedirman yang Menginspirasi Presiden Prabowo

Selasa, 4 November 2025 - 20:16 WIB

Puluhan Titik Pipa PDAM Warga Putus, Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo Disidak DPRD

Berita Terbaru