Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Beberapa Pegawai PPPK

Ilustrasi Beberapa Pegawai PPPK

PROBOLINGGO, bolinggoNews.com – Kabar gembira bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Penyesuaian gaji ini berlaku untuk 17 golongan dan membuat total penghasilan PPPK menjadi lebih kompetitif, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PPPK yang rata-rata mencapai 8% ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK di seluruh instansi pemerintah. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang signifikan, membuat total take-home pay melonjak.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji ini akan naik secara berkala setiap 4 tahun. Lulusan sarjana (S1/D4) yang umum masuk ke Golongan IX menjadi salah satu yang paling disorot dengan gaji awal di atas Rp 3 juta.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok bulanan PPPK 2025 sesuai Perpres 11/2024:

Golongan I (Lulusan SD): Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Cocok buat yang baru lulus dasar, tapi jarang dibuka.

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200. Buat yang punya pengalaman dasar.

Baca Juga :  Polsek Sumberasih Dampingi Petani Jagung di Muneng, Siap Bantu Atasi Kendala Pertanian

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200. Masih entry level.

Golongan IV (Lulusan SMP): Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600. Mulai naik dikit.

Golongan V (Lulusan SMA): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900. Paling banyak dibuka buat lulusan menengah.

Golongan VI (Lulusan D2): Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100. Buat diploma vokasi.

Golongan VII (Lulusan D3): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100. Naik lagi.
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400. Tengah-tengah.

Golongan IX (Lulusan S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500. Favorit fresh grad sarjana.

Golongan X (Lulusan S2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000. Buat magister.

Golongan XI (Lulusan S3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000. Doktoral.
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800. Senior level.

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800. Pengalaman 10+ tahun.
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500. Hampir puncak.

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200. Tinggi.

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600. Elite.

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900. Tertinggi.

Tak hanya gaji pokok, komponen tunjangan adalah faktor utama yang membuat total penghasilan PPPK sangat menarik.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPPK berhak atas minimal 5 jenis tunjangan utama, yaitu:

* Tunjangan Keluarga: Meliputi Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji pokok) dan Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak).

Baca Juga :  Patroli Antisipasi Balap Liar, Polres Probolinggo Kota Amankan 3 Motor 

* Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan 10 kg beras per bulan per individu.

* Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang menempati Jabatan Fungsional atau Struktural tertentu. Besaran bervariasi tergantung jabatan dan instansi.

* Tunjangan Lainnya: Ini mencakup berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (untuk PPPK Guru bersertifikasi), Tunjangan Kinerja/Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang besarannya sangat bervariasi antar daerah, dan tunjangan khusus daerah terpencil.

* Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK berhak menerima THR setara satu bulan gaji pokok plus tunjangan, yang cair menjelang Hari Raya.

Total penghasilan bulanan PPPK setelah ditambahkan tunjangan-tunjangan tersebut dapat meningkat signifikan.

Sebagai ilustrasi, PPPK Golongan IX (S1) dengan gaji pokok awal Rp 3,2 juta bisa mengantongi total Rp 4 juta hingga Rp 6 juta lebih per bulan, tergantung besar Tunjangan Kinerja/TPP di instansi terkait.

Pegawai paruh waktu akan menerima gaji pokok dan tunjangan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati (misalnya 20-30 jam/minggu), menawarkan fleksibilitas karir di sektor pemerintahan.

Pemerintah terus mendorong rekrutmen PPPK, terutama untuk mengisi formasi prioritas seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB