Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Beberapa Pegawai PPPK

Ilustrasi Beberapa Pegawai PPPK

PROBOLINGGO, bolinggoNews.com – Kabar gembira bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Penyesuaian gaji ini berlaku untuk 17 golongan dan membuat total penghasilan PPPK menjadi lebih kompetitif, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PPPK yang rata-rata mencapai 8% ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK di seluruh instansi pemerintah. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang signifikan, membuat total take-home pay melonjak.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji ini akan naik secara berkala setiap 4 tahun. Lulusan sarjana (S1/D4) yang umum masuk ke Golongan IX menjadi salah satu yang paling disorot dengan gaji awal di atas Rp 3 juta.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok bulanan PPPK 2025 sesuai Perpres 11/2024:

Golongan I (Lulusan SD): Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Cocok buat yang baru lulus dasar, tapi jarang dibuka.

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200. Buat yang punya pengalaman dasar.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Probolinggo: Perempuan Harus Kuat Spiritual dan Mandiri

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200. Masih entry level.

Golongan IV (Lulusan SMP): Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600. Mulai naik dikit.

Golongan V (Lulusan SMA): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900. Paling banyak dibuka buat lulusan menengah.

Golongan VI (Lulusan D2): Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100. Buat diploma vokasi.

Golongan VII (Lulusan D3): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100. Naik lagi.
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400. Tengah-tengah.

Golongan IX (Lulusan S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500. Favorit fresh grad sarjana.

Golongan X (Lulusan S2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000. Buat magister.

Golongan XI (Lulusan S3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000. Doktoral.
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800. Senior level.

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800. Pengalaman 10+ tahun.
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500. Hampir puncak.

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200. Tinggi.

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600. Elite.

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900. Tertinggi.

Tak hanya gaji pokok, komponen tunjangan adalah faktor utama yang membuat total penghasilan PPPK sangat menarik.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPPK berhak atas minimal 5 jenis tunjangan utama, yaitu:

* Tunjangan Keluarga: Meliputi Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji pokok) dan Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak).

Baca Juga :  Walikota Probolinggo: Festival Band Pelajar Bukti Kota Probolinggo Kaya Bakat Musik!

* Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan 10 kg beras per bulan per individu.

* Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang menempati Jabatan Fungsional atau Struktural tertentu. Besaran bervariasi tergantung jabatan dan instansi.

* Tunjangan Lainnya: Ini mencakup berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (untuk PPPK Guru bersertifikasi), Tunjangan Kinerja/Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang besarannya sangat bervariasi antar daerah, dan tunjangan khusus daerah terpencil.

* Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK berhak menerima THR setara satu bulan gaji pokok plus tunjangan, yang cair menjelang Hari Raya.

Total penghasilan bulanan PPPK setelah ditambahkan tunjangan-tunjangan tersebut dapat meningkat signifikan.

Sebagai ilustrasi, PPPK Golongan IX (S1) dengan gaji pokok awal Rp 3,2 juta bisa mengantongi total Rp 4 juta hingga Rp 6 juta lebih per bulan, tergantung besar Tunjangan Kinerja/TPP di instansi terkait.

Pegawai paruh waktu akan menerima gaji pokok dan tunjangan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati (misalnya 20-30 jam/minggu), menawarkan fleksibilitas karir di sektor pemerintahan.

Pemerintah terus mendorong rekrutmen PPPK, terutama untuk mengisi formasi prioritas seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru