Berita  

Gelar Razia Karaoke Ilegal 4 wanita Pemandu lagu Diamankan

Bolinggonews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Probolinggo menggelar razia tempat karaoke liar dijalan lingkar Utara Gajah Mada, kota Probolinggo. Pada selasa malam, (20/09/22).

Dalam razia tempat karaoke liar tersebut ditemukan juga, penjualan miras tanpa izin dengan barang bukti 44 botol miras beserta 4 pemandu lagu diantaranya HI (40) warga Jember, W (30) warga Lumajang, L(31) warga kota Probolinggo, dan SNC (41) warga kota Probolinggo.

Wanita pemandu lagu itu digiring ke Kantor Satpol-PP, kemudian diberikan tindakan pembinaan serta pendataan sedangkan pemilik usaha karaoke liar akan disidang tipiring dipengadilan negeri kota Probolinggo.

Aman Suryaman Selaku kepala Satpol PP kota Probolinggo mengatakan,”
Operasi penertiban kami lakukan karena sudah banyak pengaduan masyarakat.

“Kegiatan karaoke tak berijin ini cukup meresahkan masyarakat, sesuai tugas dan fungsi Satpol-PP, kita akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang ada sehingga ketentraman dan ketertiban di wilayah kota semakin meningkat dan rasa aman dan nyaman tetap terjaga,” ujarnya.

Diketahui pada (7/07/ 2019) dua tempat karaoke yang berijin yaitu Pop City dan 88 ditutup Pemerintah Probolinggo. Penutupan secara resmi itu dengan tidak lagi memperpanjang izin operasional kedua tempat karaoke di Jalan dr Soetomo dan Jalan Suroyo itu.

Penutupan dua tempat karaoke itu disampaikan secara gamblang oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin saat menggelar halal bihalal dengan para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo di rumah dinas walikota.

 

 

Exit mobile version