Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – NS (34) warga Kec. Sumberasih yang sehari hari bekerja sebagai sopir tega mencabuli Z (13 tahun) yang merupakan anak tirinya. Korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD ( usia 9 tahun) hingga tahun 2023.

“Puncaknya terjadi di tahun 2021, saat tengah malam sekira pukul 01.00 Wib saat korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah diminum korban ini tertidur, dan disitulah tersangka NS melakukan pencabulan,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terhadap NS ini dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, tersangkan NS melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 20 kali.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

“Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindak lanjuti.” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan langsung dapat mengamankan tersangka pada Rabu (29/11/2023) pagi.

Baca Juga :  Aksi Blayer Berujung Maut, Tiga Pelaku Pengeroyokan di Area Smp7 kota Probolinggo Ditangkap Polisi

“Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu Buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah Celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih.” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Berita Terkait

Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi
Seorang Pria di Kota Probolinggo Alami Luka Bacok Usai Dibegal
Polisi Gelar Reka Ulang Ibu Dibunuh Suami Dan Anak di Probolinggo
Diduga Maling Motor, Pria di Probolinggo Tewas Dihajar Massa
Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Bekuk Dua Penadah Curwan Beserta Barang Bukti
Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan yang Buron 1 Tahun
Nyaris Ditebas Parang oleh Pencuri, Karyawan Alfamart Beruntung Lolos
Polres Probolinggo Kota Tangkap Oknum Pelatih Silat Pelaku Pencabulan Muridnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 09:01 WIB

Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Jumat, 10 November 2023 - 15:28 WIB

Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua wanita Asal Malang Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:48 WIB

Seorang Pria di Kota Probolinggo Alami Luka Bacok Usai Dibegal

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:01 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Ibu Dibunuh Suami Dan Anak di Probolinggo

Senin, 18 September 2023 - 04:49 WIB

Diduga Maling Motor, Pria di Probolinggo Tewas Dihajar Massa

Berita Terbaru

{

Berita

Jumat, 20 Sep 2024 - 23:17 WIB

Lifestyle

Cara Menghilangkan Pikiran Kotor Saat Menggunakan Medsos

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:12 WIB