Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Musholla Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO – Jajaran anggota Polres Probolinggo berhasil tangkap Dua pemuda yang merupakan pelaku pencurian motor milik warga yang terparkir di musholla tepatnya jalan Kahayan, Kecamatan, Kedupok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa awalnya adik korban meminjam sepeda motor tersebut kemudian diparkir di TKP, rabu (27/09/23).

Tidak berapa lama kemudian, saat adik korban keluar, sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya. Bahkan, STNK dan BPKB berikut HP milik adik korban juga raib karena disimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.

“ Seketika itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya kami berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku curanmor tersebut yaitu MH (26 tahun) warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran dan AT (23 tahun) warga Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto”, jelasnya.

Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti Handphone milik korban, sedangkan sepeda motor sudah dijual ke seseorang beserta STNK dan BPKBnya yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Untuk pembeli sepeda motor milik korban saat ini masih dalam penyelidikan dan oleh petugas dan kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain ”, tandasnya.

“Terhadap kedua tersangka, kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ,” pungkasnya.

Exit mobile version