Polres Probolinggo Kota Ringkus Belasan Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id – Pengguna narkoba dapat mengalami kerusakan organ seperti hati, jantung, dan otak. Selain itu, narkoba dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan delusi.

Penggunaan jangka panjang sering kali mengarah pada ketergantungan fisik dan psikologis, yang membuat pengguna sulit berhenti. Efek sosialnya termasuk masalah dalam hubungan, kehilangan pekerjaan, dan isolasi.

Polres Probolinggo sangat tegas dalam upaya memberantas narkoba, dibuktikan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota.

Belasan tersangka itu diamankan selama kepolisian menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Baca Juga :  Bersolek! 14 Sekolah di Kota Probolinggo Raih Adiwiyata Mandiri dan Nasional 2025 

Dalam 12 Hari, Polisi Ringkus 13 Pengedar dan Pecandu Sabu di Kota Probolinggo

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, 13 tersangka tersebut ditangkap petigas di berbagai tempat yang berbeda, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil introgasi kami pada 13 tersangka, mereka tidak saling mengenal satu sama lain, atau dengan kata lain, bukan satu jaringan,” terangnya, pada kamis (26/9/2024) sore, pada Pers Rilis di Halaman Mapolresta Probolinggo.

Dari para tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 5.03 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, empat timbangan digital, dan 1.531 plastik klip kosong.

Baca Juga :  PJ Walikota Probolinggo, Kunjungi Kantor Baznas Ada Apa?

“Kami juga mengamankan 12 telpin gemggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, serta uang tunai sebanyak 1.1 juta, hasil penjualan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, serta pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara, bersama denda maksimal 20 miliar.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru