KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi mudik lebaran 2026 (foto: bolinggonews/ AI)

Gambar ilustrasi mudik lebaran 2026 (foto: bolinggonews/ AI)

PROBOLINGGO,Bolinggonews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Melalui edaran tersebut, lembaga antirasuah ini mengimbau Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa edaran ini berfungsi sebagai pengingat bagi para abdi negara untuk menjaga integritas.

“Terbitnya SE ini bertujuan mendorong PN maupun ASN agar menolak sejak awal atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/3).

Baca Juga :  Pertina Kota Probolinggo Kirim 5 Atlet Terbaik ke Kejurprov Clash of Champion Madiun 2026

Hingga saat ini, KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi Hari Raya dengan nilai total Rp 13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan tengah divalidasi, sementara 12 lainnya telah disita dan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Selain soal materi, SE tersebut juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Budi menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau aktivitas di luar tugas kedinasan. Ini penting karena fasilitas tersebut disediakan murni untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah, Wali Kota Probolinggo Dapat Apresiasi Gubernur Jatim

KPK turut mendorong pimpinan kementerian dan lembaga untuk proaktif melakukan pengawasan internal, terutama terkait penggunaan aset negara selama musim libur.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, kepatuhan juga memastikan pemerintahan yang bersih.

Bagi masyarakat atau ASN yang ingin melaporkan indikasi gratifikasi, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL (Gol KPK) di [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id) atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Kapolres Probolinggo Kota Takziah ke Rumah Korban Karhutla Bromo, Beri Dukungan kepada Keluarga
Lira Fest Dukung Program 100 Event, Angkat Seni Budaya Kota Probolinggo
Hari Santri 2026, GP Ansor Kota Probolinggo Gelar Turnamen Futsal 16 Klub
AKBP Lucky Pimpin Polres Probolinggo Kota, Usung Polisi Bersama Masyarakat
Sidak Jalan Citarum, DPRD Pertanyakan Lapisan Dasar Box Culvert
Didampingi LBH GP Ansor, Korban Kehilangan Uang Rp9 Juta Sepakat Berdamai
PCNU Kota Probolinggo Kick Off HSN 2026, Khotmil Qur’an Digelar di 99 Titik
CCTV Ungkap Pencuri Tas Rp9 Juta di Warkop Kota Probolinggo, Uang Dipakai Berobat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Takziah ke Rumah Korban Karhutla Bromo, Beri Dukungan kepada Keluarga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Lira Fest Dukung Program 100 Event, Angkat Seni Budaya Kota Probolinggo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Hari Santri 2026, GP Ansor Kota Probolinggo Gelar Turnamen Futsal 16 Klub

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:57 WIB

AKBP Lucky Pimpin Polres Probolinggo Kota, Usung Polisi Bersama Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Didampingi LBH GP Ansor, Korban Kehilangan Uang Rp9 Juta Sepakat Berdamai

Berita Terbaru