PROBOLINGGO – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyoroti pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Citarum di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Dalam inspeksi mendadak (sidak), dewan mendapati dugaan tidak digunakannya pasir batu (sirtu) sebagai lapisan dasar pemasangan box culvert.
Padahal, material sirtu disebut tercantum dalam kontrak pekerjaan. Temuan tersebut menjadi perhatian dewan karena berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan proyek terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Diduga box culvert yang terpasang mulai depan gapura tidak ada sirtunya. Jika benar, harus dibongkar dan dipasang kembali nanti,” kata Muchlas, Rabu (14/10/2026).
Selain menyoroti pemasangan box culvert, dewan juga mempertanyakan penggunaan ekskavator berukuran besar yang melintasi jalan beraspal. Penggunaan alat berat tersebut dikhawatirkan berpotensi merusak permukaan jalan yang telah ada.
Muchlas menilai, pemindahan alat berat seharusnya dilakukan menggunakan kendaraan pengangkut untuk meminimalkan risiko kerusakan infrastruktur.
“Seharusnya pemindahan alat berat menggunakan truk pengangkut,” tambahnya.
Sementara itu, Andre, konsultan dari PT Mahakarya Utama, menjelaskan bahwa proses pengerjaan proyek masih berlangsung. Ia juga menyebut material sirtu belum tersedia pada tahap pekerjaan tersebut.
Menurut dia, pihak pelaksana masih memungkinkan melakukan pembongkaran dan pemasangan ulang apabila hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa pekerjaan perlu diperbaiki.
“Kalau memang diperlukan, box culvert yang sudah terpasang bisa kita angkat lagi,” ujarnya.
Dugaan tidak digunakannya sirtu dan potensi kerusakan jalan akibat aktivitas alat berat tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak harus didasarkan pada hasil pengecekan teknis di lapangan.
Dengan demikian, temuan dalam sidak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












