PROBOLINGGO – Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Saiful Iman, menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek pelebaran Jalan Kerinci senilai Rp2,2 miliar.
Ia mendesak agar bagian pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi standar dibongkar dan dibangun ulang.
Proyek dengan panjang pengerjaan sekitar 700 meter tersebut dilaksanakan oleh CV Keluarga Jaya. Sorotan Saiful muncul saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Rabu (14/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Saiful mempertanyakan sejumlah aspek teknis pekerjaan. Ia mulai dari dugaan pemadatan yang tidak sesuai standar, kedalaman pondasi plengsengan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi, hingga kebocoran pada saluran drainase yang baru dibangun.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Saiful menegaskan, penggunaan anggaran daerah senilai miliaran rupiah harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan yang memadai.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, perbaikan tidak cukup dilakukan secara parsial. Hal ini terjadi jika kondisi pekerjaan memang mengharuskan pembongkaran dan pembangunan ulang.
“Saya menekankan pembongkaran dan pembangunan ulang terhadap bagian yang tidak sesuai. Jika kondisinya tetap seperti ini, saya sendiri akan melaporkannya ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Saiful Iman, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai, kualitas konstruksi Jalan Kerinci perlu mendapat perhatian serius. Jalan tersebut memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas masyarakat dan perkembangan kawasan industri di Kota Probolinggo.
Karena itu, Saiful meminta agar setiap tahapan pekerjaan diperiksa berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut mulai dari pemadatan tanah, pembangunan pondasi plengsengan, hingga pemasangan saluran drainase.
Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada progres fisik. Selain itu, Kesesuaian material, metode pengerjaan, dan kualitas hasil akhir juga harus menjadi tolok ukur. Hal ini penting untuk memastikan infrastruktur dapat berfungsi optimal dan bertahan dalam jangka panjang.
Kontraktor Siap Evaluasi Pekerjaan
Sementara itu, pelaksana proyek dari CV Keluarga Jaya, Dayat, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti catatan yang disampaikan anggota dewan. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut meliputi kualitas material, pelaksanaan pemadatan, serta penyebab kebocoran pada saluran drainase yang menjadi sorotan dalam sidak.
“Kami akan menindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk mengevaluasi kualitas material, pelaksanaan pemadatan, dan penyebab kebocoran drainase,” ujar Dayat.
Ia menambahkan, pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang bermasalah juga menjadi pertimbangan apabila hasil evaluasi membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Komisi III Bahas Tindak Lanjut Sidak
Sidak Jalan Kerinci merupakan bagian dari pengawasan Komisi III DPRD Kota Probolinggo terhadap empat proyek pembangunan dan renovasi infrastruktur. Selain Jalan Kerinci, rombongan meninjau pelebaran Jalan Citarum, Jalan Cokro Aminoto, serta renovasi pujasera di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi III didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo, Gofur Effendy. Komisi juga didampingi jajaran Bina Marga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, SH, MH, mengatakan catatan dan masukan dari hasil peninjauan lapangan akan dibahas secara internal. Selanjutnya, hal itu dilakukan sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
Ia menyebut, muncul usulan agar bagian pekerjaan yang dinilai bermasalah dibongkar dan dikerjakan ulang. Namun, keputusan mengenai tindak lanjut akan mempertimbangkan hasil evaluasi teknis dan kondisi faktual di lapangan.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan memastikan proyek yang dibiayai anggaran daerah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Selain itu, proyek juga harus sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan. Termasuk kemungkinan pembongkaran dan pembangunan ulang apabila ditemukan pekerjaan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












