PROBOLINGGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo menemukan 137 data pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini ditemukan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik terhadap data pemilih periode Juli hingga September 2026. Dari hasil pengawasan, sebanyak 137 data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pemilih yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Selain data pemilih meninggal, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap data pemilih baru. Secara keseluruhan, Bawaslu mencatat 281 data yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melalui tiga saran perbaikan.
Rinciannya, saran perbaikan pertama pada 31 Juli 2026 mencakup 95 data. Data tersebut terdiri dari 42 pemilih meninggal dunia, 52 pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, serta satu pemilih baru berdasarkan data KPU.
Kemudian, pada 28 Agustus 2026, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kedua sebanyak 96 data. Data tersebut terdiri dari 50 pemilih meninggal dunia, 45 pemilih baru berusia 17 tahun, dan satu pemilih baru berdasarkan data KPU.
Sementara pada 24 September 2026, saran perbaikan ketiga mencakup 90 data. Data ini terdiri dari 45 pemilih meninggal dunia dan 45 pemilih baru.
Dengan demikian, total 281 data tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kategori dalam tiga saran perbaikan, bukan keseluruhan data pemilih meninggal.
Jika dirinci, dari 281 data tersebut terdapat 137 pemilih meninggal dunia, 142 pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, dan dua pemilih baru berdasarkan data KPU.
Seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Probolinggo melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
“Seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti 100 persen oleh KPU,” kata Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman Fitrianta.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, konsistensi data pemilih yang tidak memenuhi syarat perlu terus diperhatikan. Selain itu, perbaikan elemen data kependudukan juga menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Penting untuk memastikan konsistensi data pemilih yang tidak memenuhi syarat serta melakukan perbaikan terhadap elemen data kependudukan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu masih menemukan sejumlah kendala. Di antaranya pemilih yang tidak berada di tempat saat dilakukan pengecekan. Selain itu, ada warga yang telah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan kepada Dispendukcapil maupun perangkat lingkungan seperti RT/RW.
Bawaslu juga mendorong penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan uji petik atau pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas. Menurut Bawaslu, kegiatan tersebut bukan merupakan sensus ekonomi, melainkan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan validitas data pemilih.
“Uji petik atau coklit bukan sensus ekonomi, melainkan untuk memastikan keberadaan pemilih,” kata Bawaslu.
Sementara itu, dalam rapat pleno pada 30 September 2026, KPU Kota Probolinggo menetapkan daftar PDPB Triwulan III sebanyak 182.065 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 89.287 pemilih laki-laki dan 92.778 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 29 kelurahan/desa pada lima kecamatan di Kota Probolinggo.
Selain pengawasan melalui uji petik, Bawaslu juga melaksanakan Coklit Terbatas pada 9–10 September 2026 terhadap 12 pemilih yang tersebar di tujuh kelurahan. Dari kegiatan tersebut, Bawaslu tidak menemukan kendala berarti.
Bawaslu juga menegaskan, sejumlah angka dalam hasil pengawasan tersebut memiliki konteks yang berbeda.
Sebanyak 137 merupakan jumlah data pemilih yang telah meninggal dunia. Sementara itu, 281 merupakan total seluruh data dalam tiga saran perbaikan. Sedangkan 182.065 merupakan jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar PDPB Triwulan III 2026.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












