PROBOLINGGO – Perkara hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, berakhir dengan kesepakatan damai.
Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan restorative justice(RJ) pada Rabu (14/10/2026), dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Dalam kejadian tersebut, tas milik korban yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang yang dilaporkan hilang, sebesar Rp1,2 juta telah digunakan oleh pelaku. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan.
Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Proses penyelesaian perkara tersebut turut didampingi LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamul Huda, S.H. Adapun pendampingan terhadap pihak pelaku diwakili oleh Musthofa, S.H.
Musthofa menjelaskan, mekanisme restorative justice ditempuh setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan secara sukarela. Melalui pendekatan tersebut, kedua belah pihak diberi ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dengan tetap menekankan tanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.
Ia berharap kesepakatan perdamaian itu menjadi momentum bagi pelaku untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Menurutnya, kesulitan ekonomi maupun kebutuhan mendesak tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Dalam proses pendampingan, turut disampaikan alasan kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit. Kendati demikian, Musthofa mengingatkan bahwa persoalan keluarga dan kebutuhan mendesak harus diselesaikan melalui cara yang tidak melanggar hukum.
Korban Berharap Pelaku Tidak Mengulangi Perbuatannya
Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi kepada GP Ansor Probolinggo atas pendampingan selama proses penyelesaian perkara. Ia menilai dialog dan pendekatan kemanusiaan membantu kedua belah pihak menemukan jalan keluar berdasarkan kesepakatan bersama.
Meski telah mencapai perdamaian, Nabil berharap pelaku tidak menganggap penyelesaian tersebut sebagai alasan untuk meremehkan perbuatannya. Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk bertanggung jawab dan tidak mengulangi tindakan serupa.
Menurut Nabil, perdamaian harus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat. Ia berharap pelaku benar-benar memahami dampak perbuatannya serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai titik awal untuk memperbaiki diri.
Kesepakatan damai ini diharapkan tidak hanya mengakhiri perselisihan antara korban dan pelaku, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












