PROBOLINGGO – Kasus hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta dari sebuah warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Polisi mengidentifikasi pria berinisial DN setelah menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tas milik Nabil R. Ramdlan itu hilang saat berada di area lesehan Warkop Beberan, Jalan Supriyadi, Blok Kanigaran, Kota Probolinggo.
Setelah dihubungi polisi, DN datang untuk memberikan keterangan. Ia mengakui telah mengambil tas tersebut dan menyatakan bersedia mengembalikan uang milik korban.
Namun, uang Rp9 juta yang diambil tersebut tidak lagi utuh. Sebanyak Rp1,2 juta disebut telah digunakan DN untuk biaya pengobatan anaknya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, DN bersikap kooperatif ketika dihubungi polisi.
“Pelaku sangat kooperatif. Ketika kami hubungi dan kami minta untuk datang, dia benar-benar mengaku dan bersedia mengembalikan uang hasil curiannya,” kata Zainullah saat doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (8/10/2026) siang.
Tas Hilang Saat Warkop Ramai
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026), saat Warkop Beberan ramai karena menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban meletakkan tas punggung berwarna hitam di atas meja pengunjung.
Setelah acara selesai sekitar pukul 00.15 WIB, tas tersebut dipindahkan ke lantai di area lesehan. Korban kemudian kembali beraktivitas dan melayani pembeli di warkop.
Hingga sekitar pukul 08.00 WIB, korban hendak mengambil tas tersebut. Namun, tas yang sebelumnya diletakkan di area lesehan sudah tidak ada.
Korban kemudian mencari di sekitar lokasi. Karena tidak ditemukan, korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di warkop.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pengunjung mengambil tas korban sekitar pukul 04.55 WIB.
Berisi Uang Rp9 Juta
Tas yang hilang tersebut berisi uang tunai Rp9 juta. Selain itu, terdapat sejumlah barang lain, di antaranya formulir pajak restoran, peralatan mandi, peralatan vape, serta dompet kulit berwarna cokelat.
Dompet tersebut berisi KTP, kartu ATM BNI, dan kartu Commuter Line.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp9,5 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penelusuran, termasuk rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui identitas pria yang diduga mengambil tas tersebut. Polisi kemudian menghubungi DN untuk dimintai keterangan.
DN datang memenuhi panggilan polisi dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diambil.
Namun, dari total Rp9 juta uang tunai milik korban, Rp1,2 juta di antaranya telah digunakan DN untuk biaya pengobatan anaknya.
Polisi Buka Opsi Penyelesaian Kekeluargaan
Polisi mencatat perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan apabila korban bersedia mencabut laporan.
“Meskipun begitu, kami juga mengedepankan asas kemanusiaan. Jika pemilik bersedia mencabut berkas laporan, ya bisa jadi peristiwa ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” pungkas Zainullah.
Penulis : Id
Editor : Farid
Sumber Berita : Bolinggonews












