Dua orang Pengedar Pil Haram Diamankan Polres Probolinggo Kota

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan dua orang lantaran diduga menjadi pengedar pil koplo di Gang Sentono, kecamatan mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., mealui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka tertangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Informasinya, 2 orang ini sering tanpa izin berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Yang satu adalah D, 49 Th, warga Kel. Mangunharjo yang berperan sebagai penjual dan satunya adalah J, 28 th, warga kelurahan Jati yang berperan sebagai kasir,” terangnya Jumat (15/11/24) pagi.

Kasihumas menjelaskan bahwa penangkapan 2 orang ini berawal dari petugas yang melakukan proses penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas dari para tersangka ini.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Lomba Fashion Batik Kota Probolinggo Kategori Remaja

Setelah ditangkap dilokasi pada Rabu, (13/11/24) siang, petugas melakukan proses penggeledahan dan menemukan sebanyak 1190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 (lima) butir pil trihexipnidyl, 1 (satu) buah gunting dan Uang hasil penjualan Rp. 442.000.

“Menurut pengakuan masing-masing tersangka, mereka melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp 10.000. Sepaket isinya 8 butir jika ingin membeli pil Dex, sedangkan untuk Pil Y sepaket berisi 5 butir,” ungkapnya.

Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga kurang lebih 140 paket atau sekitar 800 butir pil.

Baca Juga :  Polisi Gelar Reka Ulang Ibu Dibunuh Suami Dan Anak di Probolinggo

“Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 200.000 – 300.000 per hari.

Atas perbuatannya itu, D dan J disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zainullah.

Kasihumas menambahkan, informasi terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap dua tersangka. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Bersama Anshor Gelar Tadarus Rutin Bulan Ramadhan
Kerugian 600 Juta, Mebel Milik Warga Probolinggo Ludes Terbakar
Nelayan Pulau Gili Ketapang Probolinggo Gelar Petik Laut
Relawan Brigade Amanah Kota Probolinggo Deklarasikan Dukung Dokter Aminuddin
Tim Dokter Aminnudin – Ina Buchori Terapkan Saksi Berlapis di TPS Cegah Kecurangan
Gelar Deklarasi Damai, Polres Probolinggo Kota Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
Melihat Kegiatan Khataman Al Quran Polres Probolinggo Kota Bersama Para Tahanan
Pemkot Gelar Lomba Fashion Batik Kota Probolinggo Kategori Remaja
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Bersama Anshor Gelar Tadarus Rutin Bulan Ramadhan

Sabtu, 16 November 2024 - 18:56 WIB

Kerugian 600 Juta, Mebel Milik Warga Probolinggo Ludes Terbakar

Jumat, 15 November 2024 - 18:58 WIB

Dua orang Pengedar Pil Haram Diamankan Polres Probolinggo Kota

Kamis, 14 November 2024 - 13:35 WIB

Nelayan Pulau Gili Ketapang Probolinggo Gelar Petik Laut

Kamis, 14 November 2024 - 13:26 WIB

Relawan Brigade Amanah Kota Probolinggo Deklarasikan Dukung Dokter Aminuddin

Berita Terbaru