Dua orang Pengedar Pil Haram Diamankan Polres Probolinggo Kota

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews.com Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan dua orang lantaran diduga menjadi pengedar pil koplo di Gang Sentono, kecamatan mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., mealui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka tertangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Informasinya, 2 orang ini sering tanpa izin berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Yang satu adalah D, 49 Th, warga Kel. Mangunharjo yang berperan sebagai penjual dan satunya adalah J, 28 th, warga kelurahan Jati yang berperan sebagai kasir,” terangnya Jumat (15/11/24) pagi.

Kasihumas menjelaskan bahwa penangkapan 2 orang ini berawal dari petugas yang melakukan proses penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas dari para tersangka ini.

Baca Juga :  Restorative Justice, Penanganan Kasus Gangster Remaja di Kota Probolinggo Jauh dari Sel Penjara

Setelah ditangkap dilokasi pada Rabu, (13/11/24) siang, petugas melakukan proses penggeledahan dan menemukan sebanyak 1190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 (lima) butir pil trihexipnidyl, 1 (satu) buah gunting dan Uang hasil penjualan Rp. 442.000.

“Menurut pengakuan masing-masing tersangka, mereka melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp 10.000. Sepaket isinya 8 butir jika ingin membeli pil Dex, sedangkan untuk Pil Y sepaket berisi 5 butir,” ungkapnya.

Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga kurang lebih 140 paket atau sekitar 800 butir pil.

Baca Juga :  PT KTI Berikan Bibit Sengon Gratis untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat

“Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 200.000 – 300.000 per hari.

Atas perbuatannya itu, D dan J disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zainullah.

Kasihumas menambahkan, informasi terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap dua tersangka. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Banggar DPRD : Tertibkan Sirkuit Motor Gor Mastrip, Jadikan Sumber PAD Pemkot Probolinggo!
Apresiasi Gotong Royong Warga Menyono Probolinggo, Kades Siapkan Material untuk Jalan Plosok
Didesak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya : Saya Punya Amanat 5 Tahun dari Muktamar
Restorative Justice, Penanganan Kasus Gangster Remaja di Kota Probolinggo Jauh dari Sel Penjara
Rawan Korupsi, KPK Soroti Proyek Strategis di Kota Probolinggo
Cegah Konflik antar Remaja, Wali Kota Probolinggo Beri Pesan Penting Soal Pencarian Jati Diri
KPU Kota Probolinggo Wanti-wanti Partai Soal Pemilu 2029-2031, PPP : Walikota Dipilih DPRD?
Polres Probolinggo Kota Bersama Anshor Gelar Tadarus Rutin Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:20 WIB

Banggar DPRD : Tertibkan Sirkuit Motor Gor Mastrip, Jadikan Sumber PAD Pemkot Probolinggo!

Senin, 24 November 2025 - 18:43 WIB

Apresiasi Gotong Royong Warga Menyono Probolinggo, Kades Siapkan Material untuk Jalan Plosok

Minggu, 23 November 2025 - 13:03 WIB

Didesak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya : Saya Punya Amanat 5 Tahun dari Muktamar

Sabtu, 15 November 2025 - 15:59 WIB

Restorative Justice, Penanganan Kasus Gangster Remaja di Kota Probolinggo Jauh dari Sel Penjara

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Rawan Korupsi, KPK Soroti Proyek Strategis di Kota Probolinggo

Berita Terbaru