Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor di Rest Area Tongas

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews. com – Acara minum miras di Rest Area Tongas, minggu (9/3) jam 23.00, menyisakan cerita duka bagi FNR, 24 tahun, warga Kel. Tisnonegaran. Pasalnya sepeda motor milik korban FNR digondol kabur oleh teman sendiri yaitu ARF dan MSR.

Modusnya, setelah korban mabuk, terjadi kesalahpahaman dengan SGL, pemuda yang juga minum miras bersama di lokasi yang mengakibatkan korban lengah dan tidak menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Pesta miras ini berlangsung hingga Senin (10/3), sekitar pukul 02.00. Paska bentrok, korban lari ke timur Rest Area Tongas meninggalkan motornya, Honda Vario dengan Nopol N-5871-QR.

Baca Juga :  Kisah Sukses Jagal Rambut di Kota Probolinggo, Tembus 40 Orang Sehari

Usai ditinggal pergi pemiliknya, ARF mengecek sepeda motor milik korban yang ternyata, remote motornya masih ada di dashboard. Saat itulah ARF mengajak MSR untuk menggondolnya.

“ Kedua pelaku juga membawa Sdri. SS yang saat itu ikut mabuk setelah minum miras. Mereka bertiga pulang ke rumah SS. Setelah sadar, SS bertanya kepada kedua pelaku tentang pemilik sepeda motor yang mana kedua pelaku menjawab milik salah satu temannya “, terang Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam keterangan persnya.

Beruntung, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas dan segera didalami oleh petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya sepeda motor milik korban berhasil diamankan di rumah SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota Aminuddin untuk Guru SMP: Jangan Bosan Dampingi Generasi Z, Mereka Aset Bangsa

“ Minggu (13/7) pagi, Anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Dusun Klumprit Desa. Tongas kulon Kec. Tongas. Sedangkan pelaku lainnya yaitu MSR masih dalam pengejaran (DPO)“, jelasnya.

“Tersangka merupakan merupakan residivis kasus curanmor, saat ini terhadapnya kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah
Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!
Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim
Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih
7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur
KONI Kota Probolinggo: Jadikan Olahraga sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM
Alun – alun, Keberhasilan Pemkot Probolinggo Membangun Ruang Publik yang Humanis

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:43 WIB

Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:31 WIB

7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur

Berita Terbaru