Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor di Rest Area Tongas

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO,bolinggonews. com – Acara minum miras di Rest Area Tongas, minggu (9/3) jam 23.00, menyisakan cerita duka bagi FNR, 24 tahun, warga Kel. Tisnonegaran. Pasalnya sepeda motor milik korban FNR digondol kabur oleh teman sendiri yaitu ARF dan MSR.

Modusnya, setelah korban mabuk, terjadi kesalahpahaman dengan SGL, pemuda yang juga minum miras bersama di lokasi yang mengakibatkan korban lengah dan tidak menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Pesta miras ini berlangsung hingga Senin (10/3), sekitar pukul 02.00. Paska bentrok, korban lari ke timur Rest Area Tongas meninggalkan motornya, Honda Vario dengan Nopol N-5871-QR.

Baca Juga :  Fokus Tingkatkan PAD, Pemkot Sosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah

Usai ditinggal pergi pemiliknya, ARF mengecek sepeda motor milik korban yang ternyata, remote motornya masih ada di dashboard. Saat itulah ARF mengajak MSR untuk menggondolnya.

“ Kedua pelaku juga membawa Sdri. SS yang saat itu ikut mabuk setelah minum miras. Mereka bertiga pulang ke rumah SS. Setelah sadar, SS bertanya kepada kedua pelaku tentang pemilik sepeda motor yang mana kedua pelaku menjawab milik salah satu temannya “, terang Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah dalam keterangan persnya.

Beruntung, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas dan segera didalami oleh petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya sepeda motor milik korban berhasil diamankan di rumah SS, sedangkan kedua pelaku kabur.

Baca Juga :  Cegah Konflik antar Remaja, Wali Kota Probolinggo Beri Pesan Penting Soal Pencarian Jati Diri

“ Minggu (13/7) pagi, Anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangkanya yaitu ARF, warga Dusun Klumprit Desa. Tongas kulon Kec. Tongas. Sedangkan pelaku lainnya yaitu MSR masih dalam pengejaran (DPO)“, jelasnya.

“Tersangka merupakan merupakan residivis kasus curanmor, saat ini terhadapnya kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru