Dua Pemuda Ditangkap Usai Ledakan Bondet di Kedopok Kota Probolinggo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,bolinggonews.com – Ledakan petasan rakitan (bondet) kembali terjadi dan menimbulkan korban luka. Kali ini, insiden mengerikan itu terjadi di rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu malam (30/8/2025).

Dua pemuda dilaporkan mengalami luka-luka dan kini diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa ledakan terjadi setelah salah satu korban, berinisial LBB (19), tanpa sengaja menjatuhkan bondet di dalam rumah korban lainnya, SRH.

“Awalnya, LBB bertamu ke rumah SRH. Setelah sempat berbincang di teras, SRH masuk ke dalam rumah dan tiduran di lantai ruang tamu. LBB kemudian mengikuti dan mengeluarkan sebuah benda bulat diduga bondet dari saku jaketnya, lalu meletakkannya di kursi,” ujar Iptu Zainullah, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Bentrok Antar Geng Motor, 4 Orang Diamankan Polres Probolinggo Kota

Bondet tersebut tiba-tiba terjatuh ke lantai dan meledak. Ledakan kuat menyebabkan serpihan mengenai tubuh LBB dan SRH. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, dua orang diamankan: LBB, pemuda yang membawa bondet, dan NS (33), warga Desa Sumur Mati, Kecamatan Sumberasih, yang diketahui sebagai pemilik awal bahan peledak tersebut.

“Dari keterangan yang kami peroleh, bondet itu sudah dimiliki NS sejak setahun lalu. Ia mengaku menemukannya secara tidak sengaja di area persawahan dekat rumah,” jelas Zainullah.

NS mengaku meminjamkan bondet tersebut kepada LBB, yang berniat membuat tiruannya. Namun, upaya itu belum dilakukan hingga akhirnya terjadi ledakan.

Baca Juga :  Pesugihan Kawin dengan Jin : Harta Melimpah, Begini Syarat dan Konsekuensinya

Kini keduanya ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Petasan jenis bondet dikenal sangat sensitif dan mematikan. Selain dilarang keras oleh hukum, bondet kerap memicu korban jiwa karena daya ledaknya yang tinggi, bahkan bisa meledak hanya karena tekanan ringan atau terjatuh dari ketinggian rendah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, mengedarkan, atau bermain dengan bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun, karena risiko dan sanksi hukum yang sangat serius.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat
Kota Probolinggo Terima LHP BPK Jatim, Fokus pada Kepatuhan Sarana Pendidikan ​
Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG
Distribusi Pupuk Bersubsidi Diduga Salah Sasaran, Pemilik Kios Resmi di Lumbang Tak Dapat Pasokan
Polres Probolinggo Kota Kirimkan 2.000 Karung Pasir Guna Tanggulangi Abrasi di Gili Ketapang
Izin Dicabut, Penginapan Hadi’s Berencana Gugat DPMPTSP Kota Probolinggo ke PTUN Surabaya
Menjaga Integritas Program MBG: Pentingnya Perlindungan Bagi Pengelola dari Tekanan Non-Teknis
Polres Probolinggo Kota Resmi Lantik Kasatres PPA-PPO, Masuk Jajaran Percontohan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Abaikan Prosedur Perusahaan, Pekerja di Pelabuhan Probolinggo Tewas Saat Bongkar Muat

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:56 WIB

Kota Probolinggo Terima LHP BPK Jatim, Fokus pada Kepatuhan Sarana Pendidikan ​

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan Program MBG

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:33 WIB

Distribusi Pupuk Bersubsidi Diduga Salah Sasaran, Pemilik Kios Resmi di Lumbang Tak Dapat Pasokan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:28 WIB

Polres Probolinggo Kota Kirimkan 2.000 Karung Pasir Guna Tanggulangi Abrasi di Gili Ketapang

Berita Terbaru