Dua Pemuda Ditangkap Usai Ledakan Bondet di Kedopok Kota Probolinggo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo,bolinggonews.com – Ledakan petasan rakitan (bondet) kembali terjadi dan menimbulkan korban luka. Kali ini, insiden mengerikan itu terjadi di rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu malam (30/8/2025).

Dua pemuda dilaporkan mengalami luka-luka dan kini diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa ledakan terjadi setelah salah satu korban, berinisial LBB (19), tanpa sengaja menjatuhkan bondet di dalam rumah korban lainnya, SRH.

“Awalnya, LBB bertamu ke rumah SRH. Setelah sempat berbincang di teras, SRH masuk ke dalam rumah dan tiduran di lantai ruang tamu. LBB kemudian mengikuti dan mengeluarkan sebuah benda bulat diduga bondet dari saku jaketnya, lalu meletakkannya di kursi,” ujar Iptu Zainullah, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Pelaku Residivis Curanmor yang Meresahkan, Diringkus Polres Probolinggo Kota

Bondet tersebut tiba-tiba terjatuh ke lantai dan meledak. Ledakan kuat menyebabkan serpihan mengenai tubuh LBB dan SRH. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, dua orang diamankan: LBB, pemuda yang membawa bondet, dan NS (33), warga Desa Sumur Mati, Kecamatan Sumberasih, yang diketahui sebagai pemilik awal bahan peledak tersebut.

“Dari keterangan yang kami peroleh, bondet itu sudah dimiliki NS sejak setahun lalu. Ia mengaku menemukannya secara tidak sengaja di area persawahan dekat rumah,” jelas Zainullah.

NS mengaku meminjamkan bondet tersebut kepada LBB, yang berniat membuat tiruannya. Namun, upaya itu belum dilakukan hingga akhirnya terjadi ledakan.

Baca Juga :  DPR RI Godok UU Ketenagakerjaan Baru, Cari Titik Temu Cegah PHK Massal

Kini keduanya ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Petasan jenis bondet dikenal sangat sensitif dan mematikan. Selain dilarang keras oleh hukum, bondet kerap memicu korban jiwa karena daya ledaknya yang tinggi, bahkan bisa meledak hanya karena tekanan ringan atau terjatuh dari ketinggian rendah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, mengedarkan, atau bermain dengan bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun, karena risiko dan sanksi hukum yang sangat serius.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Khidmat dan Eksklusif: 25 Jemaah Umroh Private Big Royal Cabang Probolinggo Terbang ke Tanah Suci
Rakerda Dekranasda Jatim, dr Evariani Aminuddin Perkuat Branding Batik Kota Probolinggo
Tembus Rp5,4 Juta! Analisis Dampak Usulan Kenaikan UMK Jawa Timur 2026 Sebesar 10,5 Persen
Rutan Kraksaan Probolinggo Sambut Keluarga Narapidana dengan Sayur Segar
Sidak DPRD, Proyek Hanggar TPA Rp1,99 Miliar Sisa 10 Hari, DLH Kota Probolinggo Optimis Tuntas
Dinsos PPPA Kota Probolinggo Tindak Lanjuti Maraknya Isu Gangster Pelajar
Disdikbud Kota Probolinggo Sukses Dongkrak Kunjungan GOR A. Yani Lewat Lomba Tari Tingkat TK dan SD
Sulap Mata Air Sentong Jadi Wisata Air, Tiga Dinas Pemkot Probolinggo Turun Tangan
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:39 WIB

Khidmat dan Eksklusif: 25 Jemaah Umroh Private Big Royal Cabang Probolinggo Terbang ke Tanah Suci

Jumat, 14 November 2025 - 01:42 WIB

Rakerda Dekranasda Jatim, dr Evariani Aminuddin Perkuat Branding Batik Kota Probolinggo

Kamis, 13 November 2025 - 20:03 WIB

Tembus Rp5,4 Juta! Analisis Dampak Usulan Kenaikan UMK Jawa Timur 2026 Sebesar 10,5 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 18:31 WIB

Rutan Kraksaan Probolinggo Sambut Keluarga Narapidana dengan Sayur Segar

Kamis, 13 November 2025 - 17:35 WIB

Sidak DPRD, Proyek Hanggar TPA Rp1,99 Miliar Sisa 10 Hari, DLH Kota Probolinggo Optimis Tuntas

Berita Terbaru