PROBOLINGGO, BolinggoNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo gencar melakukan safari politik ke partai parlemen dan nonparlemen salah satunya ke kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Rabu malam (29/10/25).
Selain mempererat silaturahmi, agenda utama KPU adalah menyosialisasikan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembagian Pemilu menjadi dua tahapan terpisah.
Komisioner KPU kota Probolinggo, Viki Hamzah, menyatakan safari politik ini bertujuan agar partai memiliki pemahaman mendalam mengenai tahapan Pemilu ke depan.
Viki Hamzah menjelaskan, berdasarkan keputusan MK terbaru, Pemilu akan dipisah menjadi dua pemilu nasional memilih Presiden, DPR RI, DPD RI dan pemilu lokal memilih Kepala Daerah dan DPRD.
“Keputusan MK tersebut mengatur bahwa Pemilu Lokal akan dilaksanakan dua tahun pasca Pemilu Nasional,” tegas Viki Hamzah.
Jika Pemilu Nasional dilaksanakan serentak pada 2029, maka Pemilu Lokal (Pilkada) diperkirakan berlangsung pada 2031.
Menanggapi skema ini, KPU Kota Probolinggo menegaskan posisinya sebagai pelaksana regulasi yang saat ini tengah menunggu undang-undang kodifikasi Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik yang sedang digodok DPR RI dan Komisi II Pemerintah.
“Kita tidak bisa berandai-andai, yang jelas, kita memberikan informasi kepada partai politik untuk menyiapkan semua itu secara dini,” tutup Viki Hamzah.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai PPP kota Probolinggo, Robit Riyanto, menanggapi sosialisasi tersebut dengan mendesak KPU melakukan perbaikan teknis fundamental, terutama dalam hal data dan logistik.
Desakan PPP meliputi Evaluasi Daftar Data Pemilih dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus berdekatan dengan pemilih, bukan berdasarkan alasan tim sukses dan fokus pada sosialisasi pemilih pemula, khususnya Generasi Z (siswa kelas 3 SMA).
Robit Riyanto menambahkan, meskipun wacana Pemilu dua tahap sudah menguat, PPP tetap menunggu aturan final dari pusat. Ia juga menyoroti adanya dilema politik terkait isu penambahan masa jabatan anggota dewan di tengah perdebatan pemisahan Pemilu.
“Ini masih menjadi perdebatan, apakah nanti Pilkada dulu baru DPRD, dan apakah Walikota akan dipilih DPRD atau kembali dipilih rakyat. Ini menjadi isu karena sama-sama punya kepentingan,” pungkas Robit.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









