Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan saat digiring petugas

Pelaku pencabulan saat digiring petugas

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Pasuruan, berinisial BE (39), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.

Pria yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini diamankan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Korbannya, yang diidentifikasi sebagai M (16), diketahui merupakan kerabat dekat pelaku.

Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban.

Baca Juga :  LIRA Kota Probolinggo Beri Peringatan Keras Soal Rekrutmen Komisaris & Direksi BTT !

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya,” ujar Iptu Zainullah, mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K, pada Rabu (5/11/25).

Karena didesak dan ditanyai terus-menerus, korban M akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, BE.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban. Korban M mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedopok.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025, setelah memastikan pengakuan korban.

Baca Juga :  Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo Resmi Dinahkodai Salamul Huda

Menanggapi laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk penanganan korban. Penyelidikan intensif tersebut berujung pada penangkapan pelaku.

Selain mengamankan BE, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku BE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru