PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Pasuruan, berinisial BE (39), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.
Pria yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini diamankan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Korbannya, yang diidentifikasi sebagai M (16), diketahui merupakan kerabat dekat pelaku.
Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban.
“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya,” ujar Iptu Zainullah, mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K, pada Rabu (5/11/25).
Karena didesak dan ditanyai terus-menerus, korban M akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, BE.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban. Korban M mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedopok.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025, setelah memastikan pengakuan korban.
Menanggapi laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk penanganan korban. Penyelidikan intensif tersebut berujung pada penangkapan pelaku.
Selain mengamankan BE, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku BE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









