Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan saat digiring petugas

Pelaku pencabulan saat digiring petugas

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Pasuruan, berinisial BE (39), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.

Pria yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini diamankan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Korbannya, yang diidentifikasi sebagai M (16), diketahui merupakan kerabat dekat pelaku.

Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban.

Baca Juga :  Kronologi Pria di Kota Probolinggo Tewas Usai Menabrakan Diri ke Kereta Api

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya,” ujar Iptu Zainullah, mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K, pada Rabu (5/11/25).

Karena didesak dan ditanyai terus-menerus, korban M akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, BE.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu atau iming-iming kepada korban. Korban M mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedopok.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025, setelah memastikan pengakuan korban.

Baca Juga :  Pj Walikota Probolinggo Apresiasi Kontribusi Veteran Indonesia

Menanggapi laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk penanganan korban. Penyelidikan intensif tersebut berujung pada penangkapan pelaku.

Selain mengamankan BE, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku BE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 
Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !
Puluhan Titik Pipa PDAM Warga Putus, Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo Disidak DPRD
Cegah Konflik antar Remaja, Wali Kota Probolinggo Beri Pesan Penting Soal Pencarian Jati Diri
Anggota DPRD Geram, Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak
Box Culvert Cacat Hantui Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo, Dewan: Bongkar Ulang atau Bahaya!
Ratusan Motor Rusak Usai Isi Pertalite di Probolinggo, Polres Probolinggo Sidak SPBU 
Walikota Probolinggo: Festival Band Pelajar Bukti Kota Probolinggo Kaya Bakat Musik!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:39 WIB

Putusan MKD DPR RI : Nafa, Eko, Sahroni Tetap Parkir, Uya Kuya Lolos 

Rabu, 5 November 2025 - 14:35 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Keponakan Sendiri

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

Mengejutkan, Segini Gaji PPPK Ditambah 5 Jenis Tunjangannya !

Selasa, 4 November 2025 - 20:16 WIB

Puluhan Titik Pipa PDAM Warga Putus, Proyek 40 Miliar di Kota Probolinggo Disidak DPRD

Senin, 3 November 2025 - 19:32 WIB

Anggota DPRD Geram, Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak

Berita Terbaru