PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa pemasangan tiang jaringan oleh provider yang diduga milik FiberStar, Rabu (12/11/25).
Petugas di lapangan tidak hanya menghentikan pengerjaan, tetapi juga mengharuskan para pekerja membongkar kembali tiang yang sudah terlanjur terpasang.
Langkah penertiban ini diambil setelah Pemkot Probolinggo menerima maraknya aduan dari masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Warga mengeluhkan pemasangan tiang yang dinilai sepihak dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, membenarkan langkah tegas tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada provider terkait.
“Kami sampaikan bahwa tiang-tiang yang sudah terpasang wajib dibongkar karena proses perizinannya belum selesai dan tidak ada izin tertulis yang sah,” ujar Angga saat dikonfirmasi.
Angga menambahkan, persoalan tiang jaringan ilegal ini telah menjadi sorotan Pemkot sejak tahun lalu. Pihaknya mendesak agar seluruh penyedia layanan menuntaskan prosedur perizinan secara penuh sebelum melakukan aktivitas fisik di lapangan.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur yang menggunakan aset publik, seperti bahu jalan milik Pemkot, wajib mengantongi rekomendasi dan mengikuti seluruh prosedur perizinan dari dinas terkait.
Pemerintah Kota tidak segan memberikan sanksi berat bagi provider yang terbukti melanggar.
“Pihak provider yang nekat memasang tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penertiban paksa hingga potensi pemblokiran (blacklist) perizinan di masa depan,” tandas Angga.
Meskipun demikian, Angga menyebut Satpol PP akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
Untuk memastikan ketertiban investasi dan melindungi kepentingan publik, masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan pelanggaran pemasangan tiang tanpa izin melalui saluran darurat 112 atau langsung kepada lurah setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









