PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Angka Harapan di Tengah Ketegangan Ekonomi setiap akhir tahun, pengesahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu menjadi sorotan utama, terutama di provinsi industri padat karya seperti Jawa Timur.
Tahun 2026 diprediksi akan membawa angka yang lebih mengejutkan setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara lantang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen.
Jika usulan ini disetujui, nominal UMK di 38 daerah di Jawa Timur akan melonjak signifikan, berpotensi menempatkan Kota Surabaya pada rekor baru dengan upah menembus angka Rp5,4 juta.
Mengapa 10,5 Persen? Dasar Hukum dan Ekonomi Serikat Pekerja
Usulan kenaikan UMK sebesar 10,5 persen ini bukan muncul tanpa dasar. KSPI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan refleksi dari beberapa indikator penting, sekaligus didukung oleh landasan hukum yang kuat.
1. Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (H3)
Salah satu pilar utama yang mendasari usulan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Putusan ini sering dijadikan rujukan oleh serikat pekerja untuk memastikan perhitungan upah minimum tidak hanya berpatokan pada formula kaku, melainkan harus mencerminkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih dinamis.
2. Indikator Makro yang Menekan Daya Beli (H3)
Usulan 10,5% juga didasarkan pada perhitungan komprehensif yang melibatkan:
Inflasi Tahunan: Mengacu pada peningkatan harga kebutuhan pokok yang mengikis daya beli buruh.
Pertumbuhan Ekonomi: Kenaikan UMK diharapkan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional tahun sebelumnya.
Indeks Tertentu: Menggunakan formula yang dianggap lebih adil untuk buruh.
Serikat pekerja berpendapat bahwa kenaikan di bawah angka tersebut tidak akan cukup untuk menjaga kesejahteraan buruh di tengah lonjakan biaya hidup, khususnya di kota-kota besar.
UMK Jawa Timur 2026: Estimasi Nominal Tertinggi dan Terendah
Jika formula 10,5% ini benar-benar disahkan oleh Pemerintah Provinsi, peta upah minimum di Jawa Timur akan berubah drastis, khususnya pada ring-I kawasan industri.
Dua wilayah yang selalu memimpin daftar upah tertinggi akan mencatatkan kenaikan fantastis:
Daerah UMK Saat Ini (Estimasi Awal) Estimasi UMK 2026 (Kenaikan 10,5%)
Kota Surabaya Rp4.961.753 Rp5.482.737,06 Kota dengan UMK tertinggi di Jatim.
Kabupaten Gresik Rp4.874.133 Rp5.385.916,96 | Salah satu pusat industri Ring-I.
Upah Minimum Terendah (H3)
Sementara itu, bagi daerah-daerah dengan nominal UMK terendah, kenaikan 10,5% juga akan memberikan angin segar.
Nominal terendah di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur diperkirakan akan mencapai kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta.
Dilema Pengusaha: Antara Kesejahteraan dan Keberlanjutan Bisnis
Tentu saja, usulan kenaikan UMK yang tinggi ini selalu menciptakan dilema. Di satu sisi, kenaikan 10,5% akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha kerap menyuarakan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap biaya produksi dan kemampuan industri, terutama UMKM, untuk tetap bertahan dan merekrut tenaga kerja.
Keputusan akhir penetapan UMK Jawa Timur 2026 masih menunggu pengesahan resmi dari Gubernur, yang harus mempertimbangkan aspirasi buruh dan keberlanjutan sektor usaha.
Pengumuman ini akan menjadi penentu iklim investasi dan kesejahteraan jutaan pekerja di Jawa Timur.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












