PROBOLINGGO, bolinggoNews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi yang diduga merupakan tempat hiburan malam atau karaoke pada sabtu (23/11/2025).
Sidak di dekat area taman maramis, Kelurahan Kanigaran ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran izin dan aktivitas yang dinilai melebihi batas kewajaran.
Berdasarkan konfirmasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejauh ini ditemukan bahwa tidak ada satu pun kegiatan atau aktivitas hiburan di Kota Probolinggo yang tercatat memiliki izin resmi.
“Oleh karena itu, jika memang ada kegiatan hiburan malam seperti karaoke di lokasi tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD, Zainul Fatoni.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, menyatakan sidak ini bertujuan untuk mempertegas status izin operasional tempat tersebut.
“Sidak kali ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mempertegas, apakah tempat ini memiliki izin operasional atau tidak,” ujar Isah.
Lebih lanjut, Isah mengatakan sidak juga bertujuan memastikan koordinasi antar lembaga dan menanyakan apakah Satpol PP telah melakukan pemantauan atau mengetahui adanya aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.
Dugaan Kebocoran Informasi
Saat tim gabungan Komisi I dan Satpol PP tiba di lokasi, tempat tersebut ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak beroperasi.
“Ternyata sampai di sini, mungkin ada bocoran atau entah terdengar lebih dulu, tempat tersebut ditemukan sudah kosong. Diduga informasi sidak telah bocor,” terang Isah Junaidah.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Fatchur Rozi, menduga informasi kedatangan mereka sudah bocor.
“Ketika kami tiba, sudah banyak orang yang keluar dari lokasi tersebut. Kami melihat banyak mobil dan aktivitas di dalamnya sebelum kami masuk,” kata Fatchur.
Zainul Fatoni menjelaskan, lokasi tersebut disidak menyusul adanya laporan dari masyarakat serta bukti berupa video yang tersebar di platform TikTok mengenai kegiatan yang dinilai sudah melebihi batas kewajaran.
Meskipun tempat tersebut ditemukan kosong, ia menegaskan bahwa tim akan terus memantau perizinan dan kepantasan operasional tempat tersebut.
“Sidak ini berfungsi sebagai tindak lanjut atas desakan publik. Meskipun pada malam sidak tidak ditemukan aktivitas, sidak ini tidak dapat disebut gagal,” tegasnya.
Terkait perizinan, Fatoni menegaskan semua harus dikembalikan kepada aturan yang berlaku, yakni:
*Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan Kegiatan Hiburan, yang mensyaratkan antara lain bahwa lokasi tempat hiburan minimal berjarak 300 meter dari sekolah dan tempat ibadah berdasarkan zonasi.
“Meskipun hiburan (termasuk karaoke) merupakan objek pendapatan yang diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), kegiatan tersebut tetap harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah Penertiban Satpol PP
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satpol PP Fatchur Rozi mengatakan pihaknya telah turun ke lapangan untuk memastikan dan mengetahui secara pasti lokasi tempat hiburan yang dicurigai beroperasi tanpa izin resmi.
“Hasil temuan awal kami mengindikasikan bahwa memang ada beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Mengenai hal ini, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau detail mana saja yang terbukti tidak berizin,” jelasnya.
Fatchur Rozi menegaskan, setelah pendataan dan koordinasi selesai, pihaknya akan langsung melakukan operasi penertiban.
“Jika statusnya sudah jelas tidak berizin, maka sesuai prosedur, kami akan langsung bertindak. Tidak perlu ada pemanggilan terlebih dahulu,” tegasnya.
Penulis : De
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









