PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan harmoni di Kota Probolinggo yang majemuk menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan daerah.
Usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama mengemuka dalam audiensi resmi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo dan Komisi I DPRD pada Kamis (4/12).
Regulasi ini dinilai urgen sebagai payung hukum yang memperkuat peran FKUB dan penguatan Moderasi Beragama.
Audiensi di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I, Isah Junaidah, didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud, serta Anggota Sibro Malisi, Nur Hudana, dan Supriyanto.
Delegasi FKUB dipimpin langsung Ketuanya, Dr. Ahmad Hudri, S.T., M.AP., didampingi Wakil Ketua Drs. M. Dawam Ihsan, Bendahara Agus Maryono, jajaran pengurus FKUB, dan perwakilan Forum Kader Muda Penggerak Moderasi Beragama (FKM PMB).
Dalam pemaparan usulan Perda, Dr. Hudri menekankan peningkatan dinamika sosial-keagamaan yang menuntut respons kebijakan strategis. Ia juga menyoroti potensi intoleransi, konflik horizontal, serta disinformasi yang marak berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat peran dan fungsi FKUB, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Hudri.
Ia menambahkan, Perda juga memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, seperti PBM 2006, RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan kebijakan Kementerian Agama.
Hudri selanjutnya memaparkan tujuan strategis dari pembentukan Perda tersebut, antara lain:
- Memperkuat harmoni sosial dan kehidupan antarumat beragama.
- Mencegah konflik keagamaan melalui regulasi yang jelas dan partisipatif.
- Menegaskan peran pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dalam merawat kerukunan.
- Membangun pedoman tata kelola pendirian rumah ibadah yang transparan dan akuntabel.
- Menguatkan pendidikan moderasi beragama di seluruh lapisan masyarakat.
- Menjamin hak beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.
Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKUB yang membawa aspirasi masyarakat demi memperkuat harmoni beragama di Kota Probolinggo.
“Ini menjadi tonggak sejarah. FKUB mewakili masyarakat berpartisipasi aktif dalam menciptakan harmoni antarumat beragama melalui usulan Perda. Kami mengapresiasi langkah visioner ini,” ujar Junaidah.
Dukungan serupa disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya. Anggota Komisi I, Sibro Malisi, menegaskan komitmennya.
“Langkah positif FKUB ini saya dukung sepenuhnya, dan kami akan menindaklanjutinya hingga menjadi Perda,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Nur Hudana, yang turut memberikan dukungan penuh.
“Saya mendukung lahirnya Perda Kerukunan Umat Beragama sebagai ikhtiar merawat harmoni di Kota Probolinggo, yang merupakan bagian penting dari pembangunan daerah,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I Amir Mahmud memastikan pihaknya akan mengawal proses tersebut.
“Komisi I akan menyampaikan usulan ini kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda. Kami pastikan proses pembentukan Perda ini berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
FKUB juga menyampaikan surat resmi usulan pembentukan Perda Kerukunan Umat Beragama agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda).
FKUB menegaskan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat budaya toleransi, dialog, serta moderasi beragama demi Probolinggo yang damai, rukun, dan berkeadaban.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









