PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menunjukkan konsistensi dan ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum.
Secara berkelanjutan, Satpol PP gencar menertibkan aktivitas pemasangan tiang provider Wi-Fi ilegal di berbagai wilayah kota.
Langkah penertiban ini merupakan respons cepat dari Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pemasangan tiang provider Wi-Fi yang meresahkan. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi.
Setelah diverifikasi, diketahui bahwa pemasangan tiang tersebut tidak didukung oleh dokumen resmi dan perizinan yang sah. Tanpa kompromi, petugas Satpol PP langsung bertindak menghentikan aktivitas pemasangan tiang di lapangan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, mengonfirmasi keberhasilan penertiban ini.
“Kami telah mengamankan sekitar tujuh tiang yang tidak berizin,” ungkapnya. Kamis (4/12/25).
Angga menjelaskan bahwa upaya penertiban ini telah diawali dengan langkah persuasif.
“Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah memberikan imbauan kepada sejumlah provider agar segera melengkapi perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” terangnya.
Pihaknya juga telah memanggil pelaksana provider untuk sementara menghentikan pekerjaannya sampai seluruh izin resmi diterbitkan.
“Ada beberapa titik wilayah, seperti di Jalan Kaca Piring dan Jalan Pahlawan, kami imbau pelaksana untuk mengurus izin terlebih dahulu,” tegas Angga.
Satpol PP Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban kota. Pihaknya akan melanjutkan penertiban melalui giat patroli rutin dan juga aktif menunggu pengaduan dari masyarakat melalui layanan Call Center 112.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Probolinggo dalam mewujudkan kota yang tertib, rapi, dan taat aturan.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









