PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Kapal tongkang BG Marine Power 3303 berbendera Indonesia yang bermuatan batu split dilaporkan mengalami patah struktur pada bagian tengah lambung. Insiden Kapang Tongkang Patah ini mengejutkan banyak pihak.
Insiden ini terjadi di Dermaga (Jetty) 1 PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo saat proses bongkar muat pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
Manajer Operasional PT DABN, Candra Kurniawan, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa insiden terjadi saat aktivitas operasional sedang berlangsung. Patah struktur ini mengindikasikan situasi Kapang Tongkang Patah yang perlu ditangani segera.
“Saat ini, tidak ada korban luka yang dilaporkan. Mengenai estimasi kerugian dan penyebab pasti kejadian, pihak kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Humas KSOP Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, memberikan keterangan bahwa kerusakan struktur atau deformasi pada kapal terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
Pihak KSOP segera mengambil langkah mitigasi untuk menjaga kelancaran arus pelayaran dalam insiden Kapang Tongkang Patah ini.
“Prioritas utama saat ini adalah pembongkaran sisa muatan untuk mempercepat proses evakuasi. Hal ini dilakukan guna memastikan posisi kapal tidak menghalangi alur pelayaran atau mengganggu aktivitas kapal lain.
Baca juga : Soal Legalitas Wisata dan Retribusi Wahana Kum-kum, KSOP : Itu Urusannya Perikanan !
Terkait konsekuensi hukum atau sanksi administratif bagi pihak pengelola, KSOP menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan teknis menyeluruh oleh tim investigator.
Menanggapi insiden ini, pengamat maritim yang enggan disebut namanya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur distribusi beban.
Dugaan awal mengarah pada terjadinya ketimpangan beban yang ekstrem antara bagian haluan dan buritan kapal saat proses pembongkaran muatan.
Secara teknis, penumpukan beban di kedua ujung kapal yang tidak dibarengi dengan dukungan beban di bagian tengah menciptakan tekanan masif yang melampaui batas elastisitas baja lambung yang mengakibatkan Kapang Tongkang Patah ini.
Selain faktor teknis operasional, aspek kelaiklautan secara faktual juga menjadi pertanyaan.
Pemegang sertifikat laik laut berkewajiban memastikan kondisi fisik kapal benar-benar aman untuk operasional, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Tanggung Jawab Operasional
Investigasi lebih lanjut akan difokuskan pada sinkronisasi kerja antara tiga pihak kunci:
Nakhoda Kapal: Penanggung jawab stabilitas dan keselamatan kapal selama operasional.
Perusahaan Bongkar Muat (PBM): Pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas metode distribusi muatan.
KSOP: Selaku otoritas pengawas dan regulator lapangan.
Selain aspek keselamatan pelayaran, pihak terkait juga diinstruksikan untuk memitigasi potensi dampak lingkungan di area pelabuhan guna mencegah pencemaran ekosistem laut akibat insiden ini.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












