Gubernur Jawa Timur Resmi Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,44 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur jatim Khofifah menetapkan gaji umk

Gubernur jatim Khofifah menetapkan gaji umk

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pengumuman tersebut, perhatian khusus diberikan pada Upah Minimum Provinsi jatim sebagai bagian penting dari kebijakan ekonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan memberi dampak positif bagi pekerja.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025) malam yang menetapkan standar upah terbaru bagi para pekerja di wilayah tersebut, termasuk menekankan pada Upah Minimum Provinsi jatim.

Baca Juga :  ASN Wajib Isi Progres Harian di E-Kinerja BKN Mulai 2026, Begini Aturan dan Tata Caranya

​Dalam keputusan tersebut, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985.

​”Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” bunyi petikan dalam SK tersebut, yang juga menyoroti Upah Minimum Provinsi jatim.

​Selain menetapkan nominal, SK ini juga mempertegas aturan main bagi para pemberi kerja. Terdapat tiga poin krusial yang ditekankan dalam Diktum Kesatu surat tersebut.

Baca Juga :  Walikota Probolinggo: Judi Online Ancaman Serius bagi Karier dan Keluarga

Pertama, pengusaha yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari standar UMP baru dilarang keras menurunkan nilainya. Ini sejalan dengan upaya menjaga Upah Minimum Provinsi jatim tetap stabil.

Kedua, perusahaan dilarang memberikan upah di bawah angka Rp2.446.880 tersebut.

​Pemerintah juga memberikan peringatan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.

Jika kedapatan membayar upah lebih rendah atau menurunkan standar upah yang sudah ada, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Lansia Tak Hentikan Obat Sembarangan saat Kunjungi Panti Wreda
HUT ke-667 Probolinggo: Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Misi Pemerataan Pembangunan
Ribuan Warga Jrebeng Lor Padati Bing Dejeh Carnival 2026
Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo: Meneguhkan Arah Pembangunan Menuju Kota Bersolek
DPRD dan Pemkot Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2026
Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Karutan Kraksaan Beri Penguatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 14:46 WIB

Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 13:08 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Lansia Tak Hentikan Obat Sembarangan saat Kunjungi Panti Wreda

Senin, 7 September 2026 - 19:28 WIB

HUT ke-667 Probolinggo: Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Misi Pemerataan Pembangunan

Minggu, 6 September 2026 - 23:15 WIB

Ribuan Warga Jrebeng Lor Padati Bing Dejeh Carnival 2026

Berita Terbaru