PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pengumuman tersebut, perhatian khusus diberikan pada Upah Minimum Provinsi jatim sebagai bagian penting dari kebijakan ekonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan memberi dampak positif bagi pekerja.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025) malam yang menetapkan standar upah terbaru bagi para pekerja di wilayah tersebut, termasuk menekankan pada Upah Minimum Provinsi jatim.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985.
”Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” bunyi petikan dalam SK tersebut, yang juga menyoroti Upah Minimum Provinsi jatim.
Selain menetapkan nominal, SK ini juga mempertegas aturan main bagi para pemberi kerja. Terdapat tiga poin krusial yang ditekankan dalam Diktum Kesatu surat tersebut.
Pertama, pengusaha yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari standar UMP baru dilarang keras menurunkan nilainya. Ini sejalan dengan upaya menjaga Upah Minimum Provinsi jatim tetap stabil.
Kedua, perusahaan dilarang memberikan upah di bawah angka Rp2.446.880 tersebut.
Pemerintah juga memberikan peringatan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.
Jika kedapatan membayar upah lebih rendah atau menurunkan standar upah yang sudah ada, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












