PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Patahnya kapal tongkang di dermaga Pelabuhan Probolinggo bukan sekadar kecelakaan teknis biasa.
LSM LIRA Kota Probolinggo mengendus adanya aroma pelanggaran prosedur operasional yang dibiarkan oleh otoritas pelabuhan. Kasus ini telah menjadi perhatian mendalam bagi LSM LIRA.
“Ini bukan apes. Ada indikasi regulasi teknis yang ditabrak,” tegas Louis Hariona. Jumat (2/01/26).
Louis menuding Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo lalai dalam fungsi pengawasan.
Ia menyebut dua dosa besar yang mungkin terjadi, kapal yang sejak awal tidak laik laut atau praktik bongkar muat yang ugal-ugalan hingga merusak struktur tongkang, yang memicu tindakan dari LSM LIRA.
Lira kini menuntut transparansi manifes dan dokumen kelaikan kapal dibuka ke publik.
Desakan evakuasi bangkai kapal pun mencuat. Louis menilai bangkai tersebut kini menjadi sampah visual yang mengancam urat nadi ekonomi pelabuhan.
“Persoalan ini belum selesai. Kami kejar sampai ada titik terang,” tegasnya. LSM LIRA akan terus memonitor perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, KSOP Probolinggo mencoba mendinginkan suasana. Humas KSOP, Hendra Yulis Priyanto, berdalih kapal tersebut hanya mengalami deformasi (midship) bahasa teknis untuk menyebut badan kapal yang melengkung, bukan patah. Kamis (25/12/25).
Hendra menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi.
“Pemilik kapal dan barang sudah mulai memindahkan kapal untuk mitigasi perbaikan,” ujarnya.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












