Nikah Siri Bisa Dipidana di KUHP Baru, Berikut Penjelasan MUI !

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi pria mempunyai 2 istri ( AI)

Gambar ilustrasi pria mempunyai 2 istri ( AI)

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas melayangkan kritik terhadap potensi pemidanaan nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Masyarakat mempertanyakan apakah langkah ini akan memperbaiki persepsi umum tentang nikah siri.

Setelah berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya terdapat pasal yang perlu dikritisi terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.

Menurut MUI, langkah hukum tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Ini menutup mata terhadap realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, nikah siri sering kali menjadi solusi bagi banyak orang.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Saleh, menjelaskan bahwa stigma negatif yang melekat pada nikah siri yakni dianggap sengaja untuk disembunyikan tidak sepenuhnya benar.

Dalam banyak kasus, praktik ini muncul karena keterbatasan sistemik. Sering kali nikah siri menjadi alternatif bagi pasangan.

“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan bahwa banyak orang melakukan nikah siri semata-mata karena sulitnya akses terhadap dokumen administrasi,” tegas Kiai Ni’am pada Rabu (7/1/2025).

Baca Juga :  Ipar adalah Maut! Oknum Polisi Probolinggo Diduga Terlibat Tewasnya Mahasiswi di Pasuruan

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menekankan bahwa hakikat perkawinan adalah peristiwa keperdataan.

Oleh karena itu, jika terjadi kendala atau pelanggaran administratif, solusinya harus tetap berada dalam ranah hukum perdata. Bukan justru menyeret pasangan ke dalam penjara. Nikah siri, dalam pandangan MUI, seharusnya tetap berada dalam konteks kemanusiaan yang lebih luas.

Ia menilai bahwa mengaitkan nikah siri dengan delik pidana melalui Pasal 402 KUHP merupakan sebuah tafsir yang sembrono.

Secara syariat, selama syarat dan rukun nikah telah terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah di mata agama. Tidak memiliki unsur yang dapat dipidana. Nikah siri tetap dianggap sah secara agama.

Kiai Ni’am, yang juga Ketua Umum Majelis Alumni IPNU, mengakui bahwa pencatatan perkawinan sangat krusial bagi ketertiban administrasi negara.

Namun, ia menawarkan pendekatan yang lebih humanis: Dalam hal ini, nikah siri tidak seharusnya menjadi target pemidanaan.

Baca Juga :  Ramalan 12 Zodiak di Tahun 2026, Perubahan Sifat dan Karakternya

Keaktifan Negara: Negara harus hadir memfasilitasi kemudahan pencatatan, bukan memberikan ancaman hukuman.

Fokus Larangan: KUHP seharusnya fokus pada larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah secara hukum. Misalnya menikahi seseorang yang masih dalam ikatan perkawinan lain. Bukan pada urusan administratif nikah siri itu sendiri.

“Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah.

Seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” ujarnya.

Jika perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu kawin dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal itu tidak berlaku bagi poligami,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, diharapkan negara dapat menjamin hak-hak sipil warga negara tanpa harus mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansial telah memenuhi hukum syara.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Hukumonline

Berita Terkait

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah
Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!
Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim
Mengenal Gratifikasi : Jebakan Manis di Balik Tanda Terima Kasih
7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur
KONI Kota Probolinggo: Jadikan Olahraga sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM
Alun – alun, Keberhasilan Pemkot Probolinggo Membangun Ruang Publik yang Humanis

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:24 WIB

LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:43 WIB

Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Inilah 9 Tanda Aneh Kekayaan Akan Segera Menghampirimu!

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Literasi dengan Balai Bahasa Jatim

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:31 WIB

7 Pantai Paling Angker di Pulau Jawa Salah Satunya di Jawa Timur

Berita Terbaru