Nikah Siri Bisa Dipidana di KUHP Baru, Berikut Penjelasan MUI !

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi pria mempunyai 2 istri ( AI)

Gambar ilustrasi pria mempunyai 2 istri ( AI)

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas melayangkan kritik terhadap potensi pemidanaan nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Masyarakat mempertanyakan apakah langkah ini akan memperbaiki persepsi umum tentang nikah siri.

Setelah berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya terdapat pasal yang perlu dikritisi terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.

Menurut MUI, langkah hukum tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Ini menutup mata terhadap realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, nikah siri sering kali menjadi solusi bagi banyak orang.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Saleh, menjelaskan bahwa stigma negatif yang melekat pada nikah siri yakni dianggap sengaja untuk disembunyikan tidak sepenuhnya benar.

Dalam banyak kasus, praktik ini muncul karena keterbatasan sistemik. Sering kali nikah siri menjadi alternatif bagi pasangan.

“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan bahwa banyak orang melakukan nikah siri semata-mata karena sulitnya akses terhadap dokumen administrasi,” tegas Kiai Ni’am pada Rabu (7/1/2025).

Baca Juga :  Ipar adalah Maut! Oknum Polisi Probolinggo Diduga Terlibat Tewasnya Mahasiswi di Pasuruan

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menekankan bahwa hakikat perkawinan adalah peristiwa keperdataan.

Oleh karena itu, jika terjadi kendala atau pelanggaran administratif, solusinya harus tetap berada dalam ranah hukum perdata. Bukan justru menyeret pasangan ke dalam penjara. Nikah siri, dalam pandangan MUI, seharusnya tetap berada dalam konteks kemanusiaan yang lebih luas.

Ia menilai bahwa mengaitkan nikah siri dengan delik pidana melalui Pasal 402 KUHP merupakan sebuah tafsir yang sembrono.

Secara syariat, selama syarat dan rukun nikah telah terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah di mata agama. Tidak memiliki unsur yang dapat dipidana. Nikah siri tetap dianggap sah secara agama.

Kiai Ni’am, yang juga Ketua Umum Majelis Alumni IPNU, mengakui bahwa pencatatan perkawinan sangat krusial bagi ketertiban administrasi negara.

Namun, ia menawarkan pendekatan yang lebih humanis: Dalam hal ini, nikah siri tidak seharusnya menjadi target pemidanaan.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor MURI, PLN Nusantara Power UP Dukung Tanam 20 Ribu Mangga Probolinggo

Keaktifan Negara: Negara harus hadir memfasilitasi kemudahan pencatatan, bukan memberikan ancaman hukuman.

Fokus Larangan: KUHP seharusnya fokus pada larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah secara hukum. Misalnya menikahi seseorang yang masih dalam ikatan perkawinan lain. Bukan pada urusan administratif nikah siri itu sendiri.

“Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah.

Seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” ujarnya.

Jika perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu kawin dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal itu tidak berlaku bagi poligami,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, diharapkan negara dapat menjamin hak-hak sipil warga negara tanpa harus mengkriminalisasi praktik keagamaan yang secara substansial telah memenuhi hukum syara.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Hukumonline

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru