KUHP Terkait Nikah Siri, MUI Kota Probolinggo Minta Kejelasan Batasan Pidananya!

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Hudri Wakil ketua Umum MUI kota Probolinggo

Ahmad Hudri Wakil ketua Umum MUI kota Probolinggo

PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Rencana penerapan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dalam draf hukum nasional memicu diskusi hangat di Kota Probolinggo.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Probolinggo mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan batasan delik pidana agar tidak membenturkan hukum positif dengan hukum agama. Diskusi mengenai nikah siri menjadi semakin penting dalam hal ini.

Sebelumnya Setelah berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang perlu dikritisi, salah satunya terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.

Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengungkapkan bahwa meski pihaknya mendukung semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun langkah mengkriminalisasi nikah siri dinilai sangat kontroversial. Sabtu ( 10/01/26).

Baca Juga :  Anggota DPRD Geram, Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak

“Secara syariat, nikah siri itu sah. Maka ketika ini dimasukkan dalam kategori kejahatan yang bisa dipidana, muncul pertanyaan besar: di mana letak kejahatannya? Hal ini tidak bertentangan dengan agama, sehingga batasannya harus dipertegas,” ujar Hudri.

Hudri mengakui bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi istri dan pemenuhan hak administrasi anak. Namun, diakui bahwa nikah siri memiliki relevansinya dalam konteks ini.

Namun, ia menyayangkan jika pendekatan yang diambil langsung menyentuh ranah pidana tanpa klasifikasi yang jelas.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan jawaban eksplisit mengenai sasaran aturan ini. Apakah menyasar pada pelaku poligami yang sengaja menghindari prosedur pengadilan, atau juga menyasar warga yang terkendala administratif. Perlu dipertimbangkan bagaimana nikah siri bisa terlibat dalam situasi ini.

Baca Juga :  Tasyakuran HUT Ke-79 RI, Pemkot Probolinggo Apresiasi Veteran dan Paskibraka

“Apakah ketentuan ini berlaku bagi orang yang sudah menikah lalu menambah pernikahan lagi tanpa izin, atau bagi mereka yang sekadar tidak memenuhi persyaratan resmi secara administratif? Ini dua konteks yang berbeda dan dampaknya ke masyarakat juga berbeda,” tegasnya.

MUI Kota Probolinggo berharap pemerintah lebih mengedepankan solusi administratif ketimbang represif.

Batasan yang abu-abu dalam aturan ini dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai religi, terutama yang berhubungan dengan nikah siri.

“Intinya, perlindungan hukum itu wajib, tapi jangan sampai semangatnya justru mengkriminalisasi perbuatan yang secara agama dianggap halal.

Kejelasan batasan adalah kunci agar aturan ini tidak menjadi bola liar,” pungkasnya.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru