PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kembali menjadi sasaran pedagang kaki lima (PKL) yang mencoba menggelar lapak di area steril.
Meski baru saja selesai direnovasi, tantangan klasik berupa penataan pedagang yang membandel kembali mencuat dan memaksa petugas Satpol PP bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan.
Di lapangan, upaya penertiban ini kerap diwarnai dengan aksi kucing-kucingan. Saat petugas berpatroli, area terlihat bersih. Namun, sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi, satu per satu pedagang kembali mencoba masuk dan menjajakan barang dagangannya di trotoar maupun bahu jalan.
Fenomena ini diakui menjadi kendala utama dalam menjaga konsistensi kebersihan kawasan pusat kota.
Sejumlah PKL berdalih bahwa mereka kesulitan mencari lokasi yang sepadat alun-alun. Mereka berharap dapat memanfaatkan keramaian pengunjung di sekitar area tersebut untuk meningkatkan omzet harian.
Namun, keinginan pedagang ini berbenturan langsung dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona merah bagi PKL.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Secara aturan, alun-alun dan jalan di sekitarnya bukan lokasi PKL. Kami sudah menyampaikan surat peringatan berkali-kali agar para pedagang bergeser ke lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Angga saat dikonfirmasi bersama, Rabu (21/1/2026).
Pemerintah Kota Probolinggo sebenarnya telah menyediakan beberapa titik resmi sebagai lokasi relokasi. Titik-titik ini meliputi GOR A. Yani, kawasan Museum Probolinggo, area parkir Pasar Mangunharjo, hingga Taman Maramis dan Taman Semeru.
Namun, kenyataannya banyak pedagang yang enggan berpindah dan tetap memilih kembali ke alun-alun dengan alasan lokasi relokasi dianggap kurang strategis.
“Kami berharap perpindahan dilakukan secara mandiri agar tidak perlu ada tindakan penertiban yang lebih tegas di lapangan,” lanjutnya.
Angga mengakui bahwa menjaga Alun-Alun agar tetap bebas dari PKL membutuhkan komitmen besar, baik dari sisi pengawasan petugas yang harus berjaga secara bergantian, maupun kesadaran dari para pedagang sendiri.
Jika pengawasan kendor, kawasan yang sudah tertata rapi tersebut dikhawatirkan akan kembali semrawut dalam waktu singkat.
Lebih lanjut, Satpol PP meminta para pedagang untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUP) guna mendapatkan slot berjualan yang sah di zona-zona yang telah disediakan.
Langkah ini dilakukan demi menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : bolinggonews.com












