Izin Dicabut, Penginapan Hadi’s Berencana Gugat DPMPTSP Kota Probolinggo ke PTUN Surabaya

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PROBOLINGGO, Bolinggonews.com – Pihak Penginapan Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, menyatakan keberatan atas pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Melalui kuasa hukumnya, mereka menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tersebut cacat hukum.

Pencabutan izin ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang penghormatan terhadap budaya lokal, serta Pasal 18 ayat 3 Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 mengenai ketertiban umum.

Namun, pengelola penginapan melalui juru bicaranya, Syafiudin, menyanggah tuduhan tersebut. Ia menilai tudingan tidak menghormati budaya lokal hanya didasarkan pada asumsi sepihak masyarakat tanpa kekuatan hukum tetap.

Terkait isu asusila dan kegaduhan, Syafiudin menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terbukti di persidangan.

Baca Juga :  BKD Jatim Ubah Status Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Efektif 1 Januari 2026 !

“Proses pencabutan izin ini kami anggap melompati prosedur. Penginapan Hadi’s bahkan belum pernah menerima sanksi administratif awal, seperti teguran lisan atau peringatan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Perda Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Syafiudin.

Selain itu, ia menyoroti adanya kekosongan hukum pelaksana. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang seharusnya mengatur tata cara sanksi administratif sebagai turunan Perda tersebut belum diterbitkan hingga saat ini, meski sudah lewat setahun sejak Perda diundangkan.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut kesewenang-wenangan birokrasi, pihak Penginapan Hadi’s berencana melayangkan gugatan terhadap Kepala DPMPTSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Probolinggo Raya Gelar Nuzulul Qur’an dan Ajang Silaturahmi

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, dalam keterangannya di media menjelaskan bahwa penutupan sementara tersebut telah sesuai prosedur.

SK pencabutan perizinan atas nama pemilik Romelah tersebut resmi diterbitkan pada 25 Januari 2026.

Diah menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena penginapan dianggap melanggar aturan investasi terkait tradisi budaya masyarakat serta ketertiban lingkungan karena sering memicu kegaduhan.

“Penghentian kegiatan ini adalah hasil kolaborasi DPMPTSP dengan Satpol PP dan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Diah pada Senin (26/1).

Ia juga menambahkan bahwa pengelola baru bisa mengajukan izin kembali minimal satu tahun setelah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil
PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:22 WIB

Semangat Berbagi di Jrebeng Lor: Mempererat Silaturahmi Melalui Distribusi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Berita Terbaru