PROBOLINGGO, Bolinggonews.com – Pihak Penginapan Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, menyatakan keberatan atas pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tersebut cacat hukum.
Pencabutan izin ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang penghormatan terhadap budaya lokal, serta Pasal 18 ayat 3 Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 mengenai ketertiban umum.
Namun, pengelola penginapan melalui juru bicaranya, Syafiudin, menyanggah tuduhan tersebut. Ia menilai tudingan tidak menghormati budaya lokal hanya didasarkan pada asumsi sepihak masyarakat tanpa kekuatan hukum tetap.
Terkait isu asusila dan kegaduhan, Syafiudin menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terbukti di persidangan.
“Proses pencabutan izin ini kami anggap melompati prosedur. Penginapan Hadi’s bahkan belum pernah menerima sanksi administratif awal, seperti teguran lisan atau peringatan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Perda Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Syafiudin.
Selain itu, ia menyoroti adanya kekosongan hukum pelaksana. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang seharusnya mengatur tata cara sanksi administratif sebagai turunan Perda tersebut belum diterbitkan hingga saat ini, meski sudah lewat setahun sejak Perda diundangkan.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut kesewenang-wenangan birokrasi, pihak Penginapan Hadi’s berencana melayangkan gugatan terhadap Kepala DPMPTSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, dalam keterangannya di media menjelaskan bahwa penutupan sementara tersebut telah sesuai prosedur.
SK pencabutan perizinan atas nama pemilik Romelah tersebut resmi diterbitkan pada 25 Januari 2026.
Diah menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena penginapan dianggap melanggar aturan investasi terkait tradisi budaya masyarakat serta ketertiban lingkungan karena sering memicu kegaduhan.
“Penghentian kegiatan ini adalah hasil kolaborasi DPMPTSP dengan Satpol PP dan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Diah pada Senin (26/1).
Ia juga menambahkan bahwa pengelola baru bisa mengajukan izin kembali minimal satu tahun setelah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












