Izin Dicabut, Penginapan Hadi’s Berencana Gugat DPMPTSP Kota Probolinggo ke PTUN Surabaya

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PROBOLINGGO, Bolinggonews.com – Pihak Penginapan Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, menyatakan keberatan atas pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Melalui kuasa hukumnya, mereka menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tersebut cacat hukum.

Pencabutan izin ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang penghormatan terhadap budaya lokal, serta Pasal 18 ayat 3 Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 mengenai ketertiban umum.

Namun, pengelola penginapan melalui juru bicaranya, Syafiudin, menyanggah tuduhan tersebut. Ia menilai tudingan tidak menghormati budaya lokal hanya didasarkan pada asumsi sepihak masyarakat tanpa kekuatan hukum tetap.

Terkait isu asusila dan kegaduhan, Syafiudin menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terbukti di persidangan.

Baca Juga :  Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Kota Probolinggo Mendadak Punya Utang ke Bank

“Proses pencabutan izin ini kami anggap melompati prosedur. Penginapan Hadi’s bahkan belum pernah menerima sanksi administratif awal, seperti teguran lisan atau peringatan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Perda Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Syafiudin.

Selain itu, ia menyoroti adanya kekosongan hukum pelaksana. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang seharusnya mengatur tata cara sanksi administratif sebagai turunan Perda tersebut belum diterbitkan hingga saat ini, meski sudah lewat setahun sejak Perda diundangkan.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut kesewenang-wenangan birokrasi, pihak Penginapan Hadi’s berencana melayangkan gugatan terhadap Kepala DPMPTSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Baca Juga :  Warga Kota Probolinggo Resah, Bentrok Remaja Bersenjata Celurit Terjadi Dini Hari

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, dalam keterangannya di media menjelaskan bahwa penutupan sementara tersebut telah sesuai prosedur.

SK pencabutan perizinan atas nama pemilik Romelah tersebut resmi diterbitkan pada 25 Januari 2026.

Diah menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena penginapan dianggap melanggar aturan investasi terkait tradisi budaya masyarakat serta ketertiban lingkungan karena sering memicu kegaduhan.

“Penghentian kegiatan ini adalah hasil kolaborasi DPMPTSP dengan Satpol PP dan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Diah pada Senin (26/1).

Ia juga menambahkan bahwa pengelola baru bisa mengajukan izin kembali minimal satu tahun setelah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

Menjaga Integritas Program MBG: Pentingnya Perlindungan Bagi Pengelola dari Tekanan Non-Teknis
Polres Probolinggo Kota Resmi Lantik Kasatres PPA-PPO, Masuk Jajaran Percontohan Nasional
Perbakin Kota Probolinggo: Fokus Jaring Atlet Muda Lewat Sosialisasi ke Sekolah
Cocok Dikonsumsi Musim Hujan, Inilah Resep Cilok Kanji Khas Probolinggo
TP PKK Kota Probolinggo Luncurkan Aplikasi SIM PKK dan Buku Saku 2026
Langgar Zona Merah, PKL Alun – Alun Kota Probolinggo Ditertibkan Satpol PP
LIRA Jatim Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo dan Audit Total
Tanggap Bencana, PC GP Ansor Kota Probolinggo Bantu Korban Kebakaran Rumah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:08 WIB

Izin Dicabut, Penginapan Hadi’s Berencana Gugat DPMPTSP Kota Probolinggo ke PTUN Surabaya

Senin, 26 Januari 2026 - 14:53 WIB

Menjaga Integritas Program MBG: Pentingnya Perlindungan Bagi Pengelola dari Tekanan Non-Teknis

Senin, 26 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Probolinggo Kota Resmi Lantik Kasatres PPA-PPO, Masuk Jajaran Percontohan Nasional

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:25 WIB

Perbakin Kota Probolinggo: Fokus Jaring Atlet Muda Lewat Sosialisasi ke Sekolah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:22 WIB

Cocok Dikonsumsi Musim Hujan, Inilah Resep Cilok Kanji Khas Probolinggo

Berita Terbaru