PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Sebagai langkah nyata menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan, Pemerintah Kota Probolinggo resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Penyerahan dokumen penting ini berlangsung khidmat di Auditorium Kantor BPK RI Jatim, Sidoarjo, pada Selasa (27/1).
Laporan yang berfokus pada kepatuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar periode 2024 hingga triwulan III 2025 tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari bersama Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardani.
Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan komitmen Kota Probolinggo dalam mengawal setiap rupiah anggaran pendidikan. Pemerintah ingin anggaran itu tepat sasaran bagi masyarakat.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin mengatakan kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan BPK sebagai partner agar tidak terjadi permasalahan berulang.
Seperti pertanggungjawaban yang belum lengkap dan masih adanya volume kurang saat memeriksa jalan. Dalam LHP ini ada lesson learned. Hal itu akan menjadi evaluasi bersama.
“Kami baru menyerahkan enam laporan, yaitu pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan manusia di Provinsi Jatim.
Pemeriksaan ini, pemeriksaan tematik nasional dilakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan di bidang pembangunan manusia, berupa peningkatan sarana prasarana pendidikan di Jawa Timur, khususnya Pacitan dan Kota Probolinggo.
PDTT, lanjut Kepala BPK Yuan Candra, sifat pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan mulai dari undang-undang sampai peraturan kepala daerah. Pemeriksaan juga meliputi peraturan turunan yang diamanahkan undang-undang.
Terkait sarana prasarana pendidikan, pemeriksaan pada pelaksanaan swakelola berupa penempatan sarana prasarana di lembaga pendidikan.
Swakelola yang dimaksud dalam pekerjaan konstruksi melalui komite sekolah, dokumen pengawasan tidak sesuai kondisi rill di lapangan dan dokumen perencanaan yang kurang memadai.
Masih menurut Yuan, bukti pertanggungjawaban perlu ada sosialisasi kepada komite sekolah agar mereka memahami.
“Nanti bisa dibaca lebih lanjut hasil pemeriksaan kami. Rekomendasi sudah ada. BPK harus memberi rekomendasi atas permasalahan yang muncul agar mengarahkan pemda memperbaiki lebih efektif,” terangnya.
“Kami harapkan dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah hari ini (27/1), setelah hasil pemeriksaan disampaikan. Diharapkan segera menindaklanjuti apa yang kami audit dan kami rekomendasikan,” imbuh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berterima kasih kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang memberikan kesempatan kepada dirinya. Ia juga mengapresiasi kesempatan bagi perwakilan kepala daerah yang hadir untuk mendapatkan pencerahan secara langsung.
Ia berharap, kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan mengundang semua kepala daerah di Jawa Timur.
Karena, terang Gubernur Khofifah, dengan pemahaman yang sama maka penyelesaian LHP dan tindak lanjutnya bisa sinkron antara kepala daerah dan DPRD.
“Apa artinya sebuah rekomendasi tanpa tindak lanjut yang komprehensif. LHP kinerja dan PDTT sudah dapat arahan, minta tolong yang hadir sampaikan ke wali kota atau bupati bahwa tindak lanjut adalah mahkota dari LHP,” tegasnya.
Sementara itu, Wawali Ina Dwi Lestari menyatakan rekomendasi adalah bagian dari pemeriksaan BPK Provinsi Jatim dalam laporan atas kegiatan peningkatan sarana prasarana pendidikan dasar.
Ia membenarkan peran serta komite sekolah membutuhkan pemahaman kebijakan supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Sehingga kegiatan hari ini menjadi tanggung jawab kami, pemerintah dan DPRD untuk menindaklanjuti laporan sesuai jadwal dari BPK, seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Gubernur.
Pemkot harus berupaya lebih ekstra sehingga bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu,” ucap Wawali Ina.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












