PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Romelah, pemilik Penginapan Hadi’s, resmi melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Rabu (11/03/ 2026).
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tertanggal 25 Januari 2026. SK tersebut berisi sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Romelah sebagai penggugat. Perselisihan ini berawal dari perbedaan pendapat mengenai proses Ijin usaha.
Romelah menilai pencabutan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menilai proses Ijin berjalan tidak transparan.
Ia berargumen bahwa tuduhan pelanggaran tradisi budaya dan gangguan ketentraman lingkungan tidak pernah dibuktikan secara sah di pengadilan. Menurutnya, hal ini mengabaikan aspek Ijin usaha.
Bahkan, ia mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari pihak RT/RW, kelurahan, hingga kepolisian setempat terkait proses Ijin tersebut.
Dalam dalil gugatannya, Romelah menegaskan bahwa pihak Tergugat (DPMPTSP) telah bertindak sewenang-wenang dalam pemberlakuan Ijin usaha.
Pencabutan izin usaha dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi administratif yang semestinya, seperti surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan proses Ijin yang sesuai.
Selain itu, pihak DPMPTSP dituding mengabaikan rekomendasi teknis dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Probolinggo. Mereka juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya terkait asas kecermatan dan kepastian hukum dalam prosedur Ijin usaha.
Sebelum membawa kasus ini ke meja hijau, Romelah telah melayangkan surat keberatan kepada DPMPTSP pada 27 Januari 2026. Ia juga mengirimkan surat banding kepada Wali Kota Probolinggo pada 16 Februari 2026. Kedua surat tersebut berkaitan langsung dengan pengajuan Ijin.
Namun, kedua upaya administratif tersebut tidak membuahkan jawaban mengenai status Ijin usaha yang dimohonkan.
Melalui tuntutannya (*petitum*), Romelah memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya untuk membatalkan keputusan pencabutan NIB tersebut. Tuntutan ini berkaitan erat dengan masalah Ijin.
Ia juga meminta hakim mewajibkan Tergugat untuk mengaktifkan kembali izin usahanya dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, proses Ijin dapat berjalan lancar seperti sebelumnya.
Selama proses persidangan berlangsung, penggugat juga memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa karena terkait dengan hak atas Ijin yang belum selesai.
Hal ini dikarenakan penghentian izin tersebut mengakibatkan operasional usahanya berhenti total. Selain itu, hal tersebut menimbulkan kerugian finansial yang sulit dipulihkan tanpa kepastian status Ijin.
Secara luas, tindakan ini dianggap bertentangan dengan semangat kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja, termasuk aspek Ijin.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, mengonfirmasi di media
bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bentuk sanksi administratif berat yang berkaitan dengan Ijin usaha.
Pemerintah menilai pengelola penginapan melanggar Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai kewajiban menghormati norma masyarakat. Hal ini berdampak pada pencabutan Ijin.
Selain itu, penginapan tersebut dianggap melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sehingga mempengaruhi proses Ijin.
“Penghentian kegiatan sementara Homestay Hadi’s dilakukan oleh DPMPTSP bekerja sama dengan Satpol PP. Seluruh tahapan sudah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk prosedur Ijin,” jelas Diah.
Berdasarkan isi keputusan tersebut, pemilik usaha baru diperbolehkan mengajukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) kembali paling cepat satu tahun setelah pencabutan NIB. Regulasi tersebut terkait pengajuan ulang Ijin.
Aturan ini praktis menghentikan peluang operasional bisnis tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama karena terhambat oleh proses pengajuan Ijin.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, memberikan apresiasinya kepada pemilik penginapan yang menempuh jalur hukum.
“Ini adalah bentuk checks and balances kepada pemerintah. Pelaku usaha melakukan upaya yang sah dan terukur, sehingga pembuktiannya akan diuji di ruang pengadilan,” ujar Sibro.
Namun, ia juga meyakini bahwa pemerintah daerah telah mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Kami di DPRD mendukung upaya hukum ini sebagai bentuk supremasi hukum dan keadilan. Kami pastikan pemerintah siap menghadapi gugatan ini dan akan patuh pada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap nantinya,” pungkasnya.
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












