Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi ( foto : Bolinggonews/ AI)

Gambar ilustrasi ( foto : Bolinggonews/ AI)

PROBOLINGGO, Bolinggonews.com- Kasus hukum yang menjerat seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut membuat status hukum Muhammad Hasibul Huda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dinyatakan gugur.

Namun, di balik penghentian perkara tersebut, muncul kabar mengejutkan. Berdasarkan informasi dari lingkaran orang dekat Hasibul Huda, terungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum dari Kejari Kabupaten Probolinggo diduga sempat meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak keluarga Hasibul Huda.

Uang tersebut diklaim sebagai jaminan agar pria tersebut tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Viral! Tari Sakral Hudoq Dayak Diubah Jadi Horeg TikTok, Suku Asli Tak Trima 

Hal ini diungkapkan oleh rekan dekat Hasibul Huda yang berinisial SO.

“Ada pengakuan dari yang bersangkutan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia diminta Rp300 juta oleh pihak kejaksaan agar kasusnya tidak berlanjut ke status tersangka,” ujar SO, Sabtu (14/3/2026).

Menurut SO, pihak keluarga menolak permintaan tersebut karena keberatan dengan nominal yang diminta. Tak berselang lama setelah penolakan itu, Hasibul Huda justru langsung ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Kejari menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berlangsung.

“Karena keluarga tidak sanggup memberikan Rp300 juta, statusnya langsung naik menjadi tersangka. Padahal, nilai kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara itu sekitar Rp118 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Begini Cara TP PKK Kota Probolinggo Kurangi 80 Ton Sampah Per Hari

Menanggapi kabar miring tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memberikan bantahan keras. Selain itu, Kejari juga turut menyampaikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan uang oleh oknum kejaksaan sama sekali tidak benar.

“Dapat saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim penyidik kejaksaan bekerja secara profesional dalam menangani perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan transparansi dalam penanganan setiap kasus.

Terima kasih,” ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Penulis : id

Editor : Nos

Sumber Berita : Bolinggonews.com

Berita Terkait

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa
11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS
11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis
KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Inovasi Irigasi Tetes: Walikota Probolinggo Panen Raya Cabai di Tengah Kenaikan Harga
Jelang Lebaran, 2.729 Warga Kota Probolinggo Terima BLT DBHCHT
Izin Dicabut, Pemilik Homestay Hadi’s Probolinggo Tempuh Jalur Hukum
PDI Perjuangan Probolinggo Raya Gelar Nuzulul Qur’an dan Ajang Silaturahmi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:39 WIB

PAC GP Ansor Wonoasih Salurkan Bantuan Beras untuk Pos Kamling dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kejagung Hentikan Kasus PLD Rangkap GTT di Probolinggo, Muncul Isu Permintaan Rp300 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:06 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Belum Penuhi SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:23 WIB

11 Tanaman Penolak Bala Menurut Primbon Jawa: Tak Hanya Mistis, Tapi Juga Medis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:52 WIB

KPK Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Berita Terbaru