PROBOLINGGO,Bolinggonews.com – Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam merealisasikan program pembangunan sepanjang tahun 2025 kini memasuki meja pengujian.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi menggulirkan rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, Rabu (08/04/2026).
Langkah ini merupakan implementasi fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah telah dikonversi menjadi kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Rapat yang digelar di ruang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muchlas Kurniawan, SH, MH.
Hadir dalam forum krusial ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dr. Lucia Aries Yulianti, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana teknis program di lapangan.
Ketua Pansus, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara maraton dan mendalam. Pada tahap awal, Pansus mulai memetakan capaian makro sebelum nantinya masuk ke detail teknis di setiap lini pelayanan.
“Untuk rapat perdana ini kita sifatnya masih pengantar dan mengalir. Kita melihat gambaran umum LKPj untuk mengukur sejauh mana program prioritas berjalan sesuai treknya, atau justru ada yang mengalami stagnasi bahkan kemunduran,” ujar Muchlas di sela-sela persidangan.
Dinas Pendidikan menjadi instansi pertama yang dikuliti oleh Pansus. Hal ini menjadi sinyal bahwa sektor pelayanan dasar menjadi prioritas utama dalam pengawasan kali ini. Muchlas menyebutkan, jadwal ketat telah disusun untuk memanggil seluruh OPD secara bergiliran.
“Senin mendatang kita agendakan dua sesi rapat sekaligus untuk klarifikasi dan verifikasi laporan dari OPD lainnya.
Kami ingin memastikan indikator kinerja yang diklaim pemerintah dalam dokumen LKPj selaras dengan fakta di lapangan,” tegas politisi tersebut.
Senada dengan legislatif, Pj Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo memandang forum ini sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Menurutnya, penyampaian LKPj merupakan mandat konstitusional berdasarkan Permendagri yang mewajibkan kepala daerah melapor kepada DPRD paling lambat tiga bulan pasca-tahun anggaran berakhir.
“Ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan ruang bagi kami di eksekutif untuk menyampaikan capaian kinerja sekaligus menerima koreksi tajam dari DPRD.
Kami menyadari meski banyak capaian positif, ruang untuk perbaikan tetap terbuka lebar,” kata Rey Suwigtyo.
Hasil akhir dari Pansus ini nantinya akan melahirkan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Probolinggo.
Catatan-catatan evaluasi tersebut diproyeksikan menjadi kompas bagi penyusunan program pembangunan yang lebih efektif, terutama dalam menyongsong perubahan anggaran tahun 2026 mendatang.
Melalui sinergi dan mekanisme check and balances yang kuat antara gedung rakyat dan balai kota, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Probolinggo semakin transparan dan berorientasi pada hasil (result-oriented).
Penulis : id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com












