PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menunjukkan komitmen luar biasa dalam merawat dan menegakkan kedaulatan bahasa negara.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkot Probolinggo menggelar kegiatan strategis Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di SMP Negeri 9 Kota Probolinggo, berkolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Langkah proaktif ini menegaskan keseriusan Pemkot Probolinggo dalam membangun tata kelola bahasa yang baik dan benar di ruang publik, khususnya sektor pendidikan.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Fokus pengawasan meliputi berbagai aspek vital, mulai dari penggunaan bahasa pada dokumen resmi, layanan publik, ruang kelas, hingga informasi visual sekolah dan komunikasi formal.

Pj Sekretaris Daerah Kota, Dr. Rey Suwigtyo yang bertindak selaku Ketua Tim Pengarah, menyampaikan bahwa upaya ini melampaui sekadar pemenuhan regulasi.
“Kita patut berbangga memiliki Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan sebagaimana yang tertuang dalam Sumpah Pemuda dan sudah diakui oleh UNESCO sebagai bahasa internasional,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Dr. Siti Romlah menegaskan peran sentral dunia pendidikan.
“Sekolah memiliki peran penting dalam membangun budaya berbahasa yang baik. Pembiasaan dan menumbuhkan karakter bangga terhadap bahasa Indonesia tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi harus menjadi gerakan bersama di setiap OPD agar seluruh masyarakat dapat berbahasa dengan baik dan benar,” jelasnya.
Komitmen Pemkot Probolinggo mendapat apresiasi tinggi dari narasumber Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Kota Probolinggo dicatat sebagai Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Jawa Timur yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait pembentukan tim pengawasan.
“Waktu saya menerima dan membaca SK Walikota Probolinggo nomor 100.3.3/315/KEP/425.102/2025 tentang Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2025, kami merasa bangga.
SK ini adalah yang pertama kali diterbitkan di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Jawa Timur,” ujar perwakilan Balai Bahasa, menggarisbawahi posisi Probolinggo sebagai pelopor.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turut menyoroti aspek pelayanan publik. Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dalam layanan sekolah adalah bagian krusial dari pemenuhan standar layanan dan merupakan upaya pencegahan terhadap maladministrasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkot Probolinggo melalui Disdikbud secara tegas meningkatkan komitmennya dalam disiplin, keteladanan, dan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
Program ini diharapkan menjadi praktik terbaik yang tidak hanya berdampak di Probolinggo, tetapi juga dapat direplikasi oleh sekolah-sekolah dan daerah lain di Jawa Timur.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Bolinggonews.com









