Stop Kekerasan! Revisi UU Sisdiknas Siapkan Bab Khusus Perlindungan Anti Perundungan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Gambar ilustrasi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

JAKARTA, bolinggoNews.com – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memuat bab khusus mengenai perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.

Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.

“Oleh karena itu kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi, antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” tutur Hetifah dalam diskusi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hadir secara virtual dalam acara Diskusi Dialektika bertema “Stop Bullying! DPR Ramu Formulasi Konkret atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan”, Hetifah menegaskan bahwa penguatan regulasi merupakan urgensi nasional menyusul maraknya kasus kekerasan pada pelajar.

Baca Juga :  Diskusi Ansor Kota Probolinggo Menguji Integritas Sejarah Soeharto

Ia menjelaskan, perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.

“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini, serta peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak, dan dipercaya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.

Penegasan urgensi regulasi ini juga sejalan dengan pandangan dr. Zulvia Oktanida Syarif dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.

Baca Juga :  Penolakan Perseroda Wajar, Robit Riyanto : Kita Fokus Tingkatkan PAD di Kota Probolinggo

Ia menilai dampak perundungan terhadap perkembangan otak remaja sangat signifikan dan dapat memicu gangguan psikologis.

“Dampaknya sangat tinggi, mengarah ke gangguan kecemasan, gangguan depresi, bahkan yang fatal adalah depresi berat sampai bunuh diri,” tegas Zulvia.

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.

Upaya kolaborasi ini dinilai penting karena persoalan perundungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik.

Penulis : De

Editor : Nos

Sumber Berita : DPR RI

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB