Keputusan Gubernur Jatim: Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Rincian dan Sanksinya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan keputusan baru tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru ini mengatur secara rinci pola kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan, termasuk ketentuan serta sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 yang resmi ditetapkan pada 4 November 2025.

Keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan efektivitas layanan publik di Jawa Timur.

Pemerintah bertujuan memastikan kinerja ASN lebih terukur dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan kebutuhan layanan publik.

 

Skema Jam Kerja

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah membagi jam kerja ke dalam dua skema pelaksanaan, yaitu jam kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan.

Baca Juga :  HUT Gerindra ke 17, 500 Nasi Kotak Dibagikan ke Tukang Becak di Kota Probolinggo

 

1. Jam Kerja Reguler (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00.

 

2. Jam Kerja Khusus Selama Ramadan (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 hingga 12.30.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 13.00.

 

 

 

Presensi dan Sanksi

Gubernur menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi.

Baca Juga :  Membedah Misteri dan Legenda Gunung Semeru, Sang Paku Bumi Jawa

Pegawai yang terlambat maksimal 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kerja berakhir.

Jika tidak diganti atau keterlambatan melebihi 30 menit, pegawai akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan.

Aturan ini dikecualikan untuk unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau publik secara langsung, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan pelayanan administratif tertentu.

Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, aturan dan persyaratannya akan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Probolinggo Kota Beri Penghargaan ke 10 Personel Berprestasi
260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov
Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan
Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo
Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas
Sinergi Ulama dan Umara: Pengukuhan Pengurus MUI Se-Kota Probolinggo Masa Khidmat 2026–2031
Perkuat Sinergitas, DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan Wali Kota dr. Aminudin

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Nelayan Tenggelam, Polres Probolinggo Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 10:22 WIB

260 Pesilat Muda Ikuti Walikota Cup IX Probolinggo, KONI Siapkan Atlet Menuju Porprov

Sabtu, 26 September 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Perbarui 100 Koleksi Buku Demi Genjot Minat Baca Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:40 WIB

Sosialisasi Cukai Tembakau dan Rokok Ilegal Sasar RT/RW dan Tomas di Probolinggo

Selasa, 22 September 2026 - 12:38 WIB

Viral Jual Beli Bansos, Dinsos Probolinggo Beri Respon Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Maling Satroni Kandang, Dua Sapi di Probolinggo Raib

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:33 WIB