Keputusan Gubernur Jatim: Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Rincian dan Sanksinya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

Gubernur Jatim khofifah saat menghadiri acara di Probolinggo

PROBOLINGGO,bolinggoNews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan keputusan baru tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru ini mengatur secara rinci pola kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan, termasuk ketentuan serta sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 yang resmi ditetapkan pada 4 November 2025.

Keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan efektivitas layanan publik di Jawa Timur.

Pemerintah bertujuan memastikan kinerja ASN lebih terukur dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan kebutuhan layanan publik.

 

Skema Jam Kerja

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah membagi jam kerja ke dalam dua skema pelaksanaan, yaitu jam kerja reguler dan jam kerja khusus selama Ramadan.

Baca Juga :  Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Telan APBD Rp 384 Juta, DPRD : Seharusnya dari CSR !

 

1. Jam Kerja Reguler (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00.

 

2. Jam Kerja Khusus Selama Ramadan (Pola Lima Hari Kerja):

Senin hingga Kamis: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 hingga 12.30.

Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 13.00.

 

 

 

Presensi dan Sanksi

Gubernur menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Pegawai yang terlambat maksimal 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kerja berakhir.

Jika tidak diganti atau keterlambatan melebihi 30 menit, pegawai akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan.

Aturan ini dikecualikan untuk unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau publik secara langsung, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan pelayanan administratif tertentu.

Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, aturan dan persyaratannya akan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Penulis : Id

Editor : Nos

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih
Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan
Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah
DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan P-APBD 2026 demi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Dua Atlet Muaythai Probolinggo Sabet Medali di Kejurnas IMC 2026 Bekasi
Pemkot Probolinggo Bebaskan Denda PBB 2008–2025 Spesial HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI, Wali Kota Probolinggo Kunjungi 10 Bayi yang Lahir 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Detik-Detik Proklamasi, Pengendara di Probolinggo Kompak Hormat Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Rutan Kraksaan Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI: 188 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polisi Pantau Lahan Jagung Jrebeng Lor untuk Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Warga Jrebeng Lor Probolinggo Gelar Lomba Lampu Hias Rumah

Berita Terbaru