PROBOLINGGO,bolinggonews.com – Tabir gelap yang menyelimuti penemuan jasad mahasiswi di aliran sungai Purwosari, Pasuruan, akhirnya tersingkap dengan kenyataan yang memilukan.
Istilah Ipar adalah Maut bukan sekadar kiasan dalam kasus ini. Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi malang asal Tiris, diduga kuat tewas di tangan orang terdekatnya sendiri.
Seorang kakak ipar yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru menjadi predator.
Terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim.
Tim Jatanras membekuknya setelah serangkaian bukti mengarah kuat pada keterlibatan oknum berseragam cokelat tersebut dalam tragedi berdarah ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dengan nada berat menyampaikan duka cita sekaligus kegeraman institusinya.
Ia memastikan bahwa pangkat dan seragam tidak akan menjadi tameng bagi AS untuk lolos dari jeratan hukum.
“Polda Jawa Timur tidak akan mentolerir pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
Siapapun yang terlibat, meskipun anggota Polri, akan kami tindak tegas!” ujar Jules. Rabu (17/12/2025).
Dunia pendidikan dan warga Probolinggo dikejutkan dengan penemuan jasad Faradillah pada Selasa pagi (16/12/2025).
Tubuh kaku mahasiswi malang itu ditemukan terombang-ambing di aliran sungai Jalan Raya Purwosari oleh warga yang melintas. Penemuan ini segera memicu gelombang kemarahan publik setelah identitas pelaku mulai terendus.
Polda Jatim bergerak bak kilat. Olah TKP dilakukan dengan sangat teliti, dan jenazah langsung dilarikan ke RS Bhayangkara demi mengungkap cara keji pelaku menghabisi nyawa korban.
Polisi mencium aroma konspirasi jahat dalam kasus ini. Penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa AS tidak mengeksekusi aksinya sendirian.
Ada sosok-sosok bayangan lain yang diduga ikut membantu aksi keji tersebut.
“Dugaan kami, ini bukan aksi tunggal. Masih ada pelaku lain yang terlibat, dan saat ini tim kami sedang melakukan pengejaran besar-besaran.
Tidak ada tempat untuk bersembunyi,” tegas Jules.
Sembari menunggu hasil autopsi yang akan menguak detik-detik terakhir penderitaan korban, Polda Jatim telah menyiapkan sanksi terberat bagi AS.
Selain ancaman hukuman penjara atas dugaan pembunuhan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat sudah membayang di depan mata.
Penulis : Id
Editor : Nos
Sumber Berita : Berbagai sumber















