Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, bolinggonews.com – Polres Probolinggo kota berhasil amankan sedikitnya tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo ditangkap Polisi.

Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.

Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” ucapnya, selasa (25/06/2024) siang.

Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/05/2024) sekitar jam 04.00 Wib. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

Baca Juga :  Polisi Gelar Reka Ulang Ibu Dibunuh Suami Dan Anak di Probolinggo

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo kota Bantu masyarakat Gili Ketapang Air Bersih 18 Ton

“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Konser Serana dan Samudra Tour 2025 di Probolinggo
Dewan Sidak Tiga Sekolah di Kota Probolinggo Terkait Pelaksanaan SPMB 2025
Polres Probolinggo Kota Bagikan Hewan Kurban untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha
Panen Raya Jagung Serentak di Probolinggo: Upaya Mendukung Swasembada Pangan
Kolaborasi Hebat! ISNU, UNZAH, dan Disdikbud Kota Probolinggo kenalkan Coding berbasis Deep Learning untuk Guru
Operasi Pekat Semeru, 33 Tersangka Diamankan Polres Probolinggo Kota
Semangat Kebersamaan Warga RW 09 Jrebeng Lor dalam Berbagi Takjil Ramadhan
PT DABN Berikan Santunan dan Beasiswa ke Karyawan yang Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:43 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Konser Serana dan Samudra Tour 2025 di Probolinggo

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:55 WIB

Dewan Sidak Tiga Sekolah di Kota Probolinggo Terkait Pelaksanaan SPMB 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Polres Probolinggo Kota Bagikan Hewan Kurban untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:25 WIB

Panen Raya Jagung Serentak di Probolinggo: Upaya Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:02 WIB

Kolaborasi Hebat! ISNU, UNZAH, dan Disdikbud Kota Probolinggo kenalkan Coding berbasis Deep Learning untuk Guru

Berita Terbaru