Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Bekuk Dua Penadah Curwan Beserta Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Dua tersangka kasus penadah pencurian hewan dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo kota amankan, pelaku pencurian masih dalam pengejaran.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan,” Ada dua tersangka dalam kasus ini, keduanya merupakan tersangka tindak pidana membeli, menjual, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang patut disangkanya merupakan hasil kejahatan,” terangnya. Sabtu (16/9/2023).

Iptu Zainullah juga menyebutkan dua tersangka yang saat ini sudah berada dibalik jeruji tahanan Mapolres Probolinggo Kota merupakan warga Kecamatan Wonomerto yakni, SA (45) warga Desa Pohsangit Ngisor dan SN (45) warga desa Pohsangit Tengah.

Kedua tersangka mempunyai tugas dan peran yang berbeda dalam aksi kasus pencurian hewan ternak berupa sapi di yang terjadi pada 15 September 2023 di Kecamatan Wonomerto.

Baca Juga :  Pelaku Residivis Curanmor yang Meresahkan, Diringkus Polres Probolinggo Kota

“Adapun SA berperan sebagai pembeli 2 ekor sapi dari SN yang patut disangka atau diduga keras merupakan hasil kejahatan. Sedangkan SN sebagai perantara jual beli 2 ekor sapi yang patut disangka atau diduga keras merupakan hasil kejahatan.

Kedua tersangka berhasil diamankan bermula dari penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan Tsk SA pada hari Jum at (15/09/23) sekira pukul 02.00 Wib. Di rumahnya di Desa Pohsangit Ngisor kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.

Untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor hewan sapi dengan ciri-ciri : 1 (satu) ekor hewan sapi jenis simental warna bulu coklat jenis kelamin betina umur sekitar 4 (empat) bulan, 1 (satu) ekor hewan sapi jenis jawa warna bulu hitam jenis kelamin betina umur sekitar 4 (empat) bulan,” imbuhnya.

Dirumah SN, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti lain yang juga diduga merupakan hasil tindak kejahatan antara lain berupa 1 (satu) ekor sapi biasa warna hitam semubur merah, 2 (dua) ekor sapi jenis simental warna dan 1 (satu) ekor sapi jenis Limosin.

Baca Juga :  Dana Transfer Daerah 2025 ke Kota Probolinggo Rp 689,93 Miliar, Terserap 96% Berikut Rinciannya !

Iptu Zainullah juga menambahkan bahwasannya petugas kemudian melakukan pengembangan dari tersangka yang sudah di tangkap, sekira pukul 03.00 Wib petugas berhasil mengamankan SN di Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto Kab Probolinggo.

Tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Probolinggo Kota pada pukul 04.00 wib untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari kedua tersangka, Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 6 (Enam) ekor sapi, 1 (satu) unit mobil Pick Up warna kepala putih Nopol DK 9507 BH beserta STNK nya serta seutas tali tampar warna merah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Berhasil Lacak Orang Tua Anak Terlantar di Terminal Bayuangga
Gubernur Jawa Timur Resmi Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,44 Juta
Jelang Nataru 2026, Kapolres Probolinggo Kota Sidak Kesiapan Pos Pengamanan
Motor Mahasiswa Dicuri, Saat Nginap di Hotel Paramita Kota Probolinggo
ASN Wajib Isi Progres Harian di E-Kinerja BKN Mulai 2026, Begini Aturan dan Tata Caranya
10 Sekolah Kedinasan Terbaik di Indonesia, Jaminan Menjadi ASN !
Inilah 10 Hutan Paling Angker di Indonesia
Kongres Aliansi BEM Probolinggo Raya, Azam Terpilih Menjadi Ketua

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:30 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Lacak Orang Tua Anak Terlantar di Terminal Bayuangga

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmi Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,44 Juta

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:19 WIB

Jelang Nataru 2026, Kapolres Probolinggo Kota Sidak Kesiapan Pos Pengamanan

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:41 WIB

Motor Mahasiswa Dicuri, Saat Nginap di Hotel Paramita Kota Probolinggo

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:01 WIB

ASN Wajib Isi Progres Harian di E-Kinerja BKN Mulai 2026, Begini Aturan dan Tata Caranya

Berita Terbaru