Satpol-PP Razia Tempat Karaoke Liar, 10 Pemandu Lagu Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Satpol PP kota Probolinggo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar warung remang-remang yang melanggar perda. Jumat (15/10/22)

Dari hasil razia itu tiga warung remang-remang yang melanggar disegel. Sejumlah pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang diamankan. Serta sejumlah minuman keras (miras) disita.

Diketahui Satpol PP pertama menyasar tiga warung remang-remang di sekitaran Triwung Kidul.

“Kami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke,” terang Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman.

Ternyata info yang didapat itu benar. Dari 3 warung remang-remang di sekitar Triwung Kidul itu ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke Mako Satpol PP.

Baca Juga :  Didemo LSM Harimau, Walikota Probolinggo: Saya Sejak Kecil Terbiasa Ketemu Harimau

Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; S, 19). Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, 26; KH 40; IH 27; SD, 33, dan A, 40.

Tiga pemilik warung juga diamankan di mako Satpol PP. Dua diantaranya warga Kota Probolinggo (SA, 34; M, 40). Serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W, 33.

Selain itu, petugas penegak perda juga menemukan sejumlah miras. Yakni 5 botol arak, 2 botol bir, 2 botol anggur merah. Ada juga sejumlah botol miras yang sudah kosong.

Ketiga warung remang-remang yang kedapatan menjual miras dan ada aktivitas karaoke pun langsung disegel. Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian HP Milik Wartawan Senior di Pro bolinggo Berhasil Diamankan Polisi

Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

” Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” jelas Aman.

Dalam razia Jumat malam itu, petugas Satpol PP sejatinya tak hanya menggelar razia di warung remang-remang kawasan Triwung Kidul. Petugas juga mendatangi sebuah kafe di Mayangan. Namun di kafe itu, tak ditemukan aktivitas melanggar

Berita Terkait

Pihak Sekolah Beberkan Keseharian Pelajar di Probolinggo yang Meninggal Karena Bundir 
Dugaan Tekanan Psikologis, Siswa SMAN 4 Probolinggo Ditemukan Meninggal Dunia
Anggota DPRD Kota Probolinggo Dukung Pembangunan Jalur Jogging Track untuk UMKM
Upload Video Area Kerja, Karyawan Pabrik di Probolinggo di PHK, Begini Respon DPRD!
Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru Probolinggo
Pohon Berusia Ratusan Tahun di Kota Probolinggo Tumbang Tanpa Angin dan Hujan
Refleksi Walikota Probolinggo, Meneguhkan Amanah dan Integritas Melalui Muhasabah
LSM LIRA Pertanyakan Kinerja KSOP Soal Kapal Tongkang Patah di Probolinggo

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pihak Sekolah Beberkan Keseharian Pelajar di Probolinggo yang Meninggal Karena Bundir 

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:38 WIB

Dugaan Tekanan Psikologis, Siswa SMAN 4 Probolinggo Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:46 WIB

Anggota DPRD Kota Probolinggo Dukung Pembangunan Jalur Jogging Track untuk UMKM

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:56 WIB

Upload Video Area Kerja, Karyawan Pabrik di Probolinggo di PHK, Begini Respon DPRD!

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:49 WIB

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru Probolinggo

Berita Terbaru